WAISAI,sorongraya,co – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Raja Ampat, telah melengkapi berkas atau melakukan tahap satu otak kasus penimbunan BBM dengan tersangka MG.
MG merupakan tersangka utama dari 4 tersangka dalam kasus (Penimbunan BBM, red) yang terungkap akhir Desember 2018 di bumi bahari kabupaten Raja Ampat.
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, AKP Nirwan Fakaubun, S.IK, menuturkan, modus dalam kasus ini, tersangka menggunakan BBM jenis solar, yang diperoleh dengan membeli dari tersangka MN.
Kata Nirwan, jumlah barang bukti BBM yang diamankan jika ditotalkan, sekitar 1 ton lebih. Jumlah ini terdiri dari solar 8 ratus liter lebih dan bensin sekitar 4 ratus liter.
Pasal yang disangkakan untuk MG yaitu pasal 53 sesuai UU Migas dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.
“Selanjutnya, tiga tersangka yang lainnya masih kami susun berkasnya, paling lambat dua minggu dikirim lagi untuk diproses,” cetusnya.
Disebutkan, empat tersangka dalam kasus ini merupakan penjual dan pembeli yang sudah diatur dalam UU migas. Dimana pembeli dan penjual melanggar pasal izin niaga.
“Sementara kita fokus tentang izin niaga jual belinya,” pungkas Nirwan. [drk/krs]