SORONG,sorongraya.co- Penggiat Anti Korupsi Kpta Sorong, Rauf Ulupalu mempertanyakan status tiga terduga kasus korupsi pembagunan kantor Kelurahan Klakublik, Distrik Sorong Kota yang di bangun oleh Biro Pemerintahan Provinsi Papua Barat
Dalam proyek tersebut ada tiga orang yang di duga terlibat. Bahkan salah satu dari tiga terduga merupakan oknum petinggi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat berinisial OM.
Sementara dua orang lainnya diketahui berinisial ES, yang merupakan mantan pejabat di Provinsi Papua! Barat dan seorang lagi yakni ESN adalah pihak ketiga,” ujar Rauf kepada sejumlah awak media, Kamis, 04 Agustus 2022.
Menurut dia, kasus dugaan korupsi ini telah di sidik sejak 2020 lalu oleh Polres Sorong Kota. Dalam prosesnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi informasi yang beredar bahwa BAP ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap.
Namun, bersamaan dengan pandemi Covid-19, selain itu ketiga tersangka berada di luar Sorong sehingga tidak di lalukan penahanan,” ujar Rauf.
Lebih lanjut,Rauf mengatakan, kasus dugaan korupsi inikan sudah diketahui publik dan tiba-tiba hilang di permukaan. Ada apa dengan kasus ini sehingga tidak dilanjutkan ?
” Semua orang sama di mata hukum, makanya kami minta kepada Kapolres Sorong Kota dan Kejaksaan Negeri Sorong serius menangani kasus dugaan korupsi pembangunan kantor kelurahan Klakubik. Segera proses kasus rasua ini hingga meja hijau dan perlu diingat bahwa tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, Rauf mengancam akan mendatangi KPK dan Kapolri melaporkan kasus sugaan korupsi tersebut.
Korupsi inikan musuh bersama dan seluruh rakyat Indonesia. Rakyat menaruh harapan dan memberikan dukungan full kepada Kapolresta Sorong Kota agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi ini.
Diketahui, di penghujung tahun 2020 penyidik tipikor polres Sorong Kota telah melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pembangunan kantor kelurahan Klakublik, yang menyeret tiga tersangka. Mereka antara lain berinisial ES, OM dan ESN.
Khusus kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Kelurahan Klakublik, kami terkendala penyerahan tahap dua untuk tersangka ES ke kejaksaan negeri Sorong.
Menurut Munir, berkas penyidikannya sudah P-21, tinggal penyerahan tersangka ke kejari Sorong dikarenakan pandemi Covid-19.
Munir beralasan bahwa unruk melakukan penangkapan terhadap ES, yang saat ini berada di daerah lain terkendala masalah teknis karena harus mengecek kesehatan yang bersangkutan.
Nah, soal tahap duanya, terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan negeri Sorong,” ungkapnya.