SORONG, sorongraya.co – Mathen S alias Ateng (35) terdakwa kasus persetubuhan anak dibawah umur divonis lima tahun penjara oleh Hakim.
Persidangan yang digelar di pengadilan negeri sorong, Rabu 28 November 2018 dengan agenda putusan tersebut Mathen selain divonis lima tahun penjara juga di denda 1 miliar, subsider 6 bulan penjara oleh ketua majelis hakim Dinar Pakpahan, S.H., M.H.
Pidana pokok yang diterima Marhen empat tahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Erly Andika, S.H, yang menuntut 9 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Erly Andika, S.H.
Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, bahwa Marthen dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan pertama jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, barang bukti berupa 2 buah celana pendek, 1 pasang pakaian dalam, 1 buah banu tanktop dikembalikan kepada korban berinisial NDG.
Usai mendengar vonis hakim Jaksa Pengganti Imam Ramdhoni, S.H maupun Mathen menyatakan terima.
Sebelumnya, Mathen yang berprofesi sebagai sopir ini menjalani persidangan di pengadilan negeri sorong lantaran menyetubuhi anak dibawah umur NDG.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan MS pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2018 sekitar pukul 16.00 WIT. [jun]
Penyetubuh Anak Dibawah Umur ‘Marthen S’ Divonis 5 Tahun Penjara
Guntur2 min baca