SORONG,sorongraya.co- Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 30 Mei 2023 lalu, Jumat sore, 16 Juni 2023 Leonardo Ijie memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Didampingi Kuasa Hukumnya Loury da Costa dan Simon Soren, Leonardo Ijie diperiksa di ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) selama kurang lebih satu setengah jam.
Kuasa Hukum Leonardo Ijie, Loury da Costa menyampaikan, pada prinsipnya kami berterima kasih kepada pihak penyidik yang telah mengedepankan proses-proses Resroaktif Justice (RJ) yang sudah dilakukan oleh saudara Leo bersama tetua agama, tokoh-tokoh pemuda dan juga organisasi kepemudahan.
” Kami berharao dalam waktu dekat sudah bisa dikonkretkan terkait proses perdamaian itu,” kata Loury da Costa didampingi Simon Soren usai pemeriksaan sore tadi.
Loury menambahkan, upaya yang dilakukan saudara Leo tentunya akan menjadi bahan bagi teman-teman di Polresta Sorong Kota untuk bagaimana di Restoratif Justice.
Ketua PBHKP Sorong ini mengaku bahawa kliennya menjalani pemeriksaan sekitar satu setengah jam.
” Intinya, pemeriksaan tadi lebih menekan di restoratif justice mengingat situasi dan kondisi saat ini, ynag mana kita ingin menjaga kondusifitas di wilayah Kota Sorong,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa 04 Januari 2022 lalu Leonardo Ijie dilaporkan ke Polresta Sorong Kota lantaran diduga melakukan tindak pidana ITE.
Setelah dilaporkan, kurang lebih setahun 4 bulan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara yang identik dengan rambut gimbal ini dalam laporan polisi nomor LP/B/3/I/2022/SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 04 Januari 2022 disangkakan dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan kantor Pengadilan Negeri Sorong.
Kendati demikian, alumni Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih ini berupaya mengedepankan menjaga kondusifitas kota Sorong termasuk menyampaikan permohonan maaf di sejumlah media.