Hukum & KriminalMetro

Pengadilan Negeri Sorong Vonis Pengeroyok Mahasiswa Unamin 10 Tahun Penjara

×

Pengadilan Negeri Sorong Vonis Pengeroyok Mahasiswa Unamin 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Foto (Sumber Google).

Kota Sorong,sorongraya.co– Kenyataan pahit harus diterima terdakwa Efraim Nebore, setelah hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang lanjutan, Senin, 21 Oktober 2024 menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.

Terdakwa Efraim Nebore dinyatakan terbukti bersalah, melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

Vonis yang diterima terdakwa Efraim Nebore lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibaca pada sidang tanggal 30 September 2024 lalu.

Menanggapi vonis dari hakim Lutfi Tomu, JPU Syamsul Mardi maupun penasihat hukum terdakwa Richard Rumbekwan menyatakan pikilr-pikir.

Sebelumnya terdakwa Efraim Nebore dituntut 7 tahun penjara oleh JPU Syamsul Mardi.

Terdakwa Efraim Nebore diketahui merupakan satu dari dua terdakwa yang menjalani persidangan di PN Sorong gegara mengeroyok mahasiswa Unamin Sorong Fery Yanto Symi yang berujung kematian.

Penganiayaan tersebut dilakukan terdakwa Efraim Nebore bersama anak saksi MYS di Jalan F. Kalasuat, tepatnya depan lokalisasi Malanu pada hari Sabtu, 04 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WIT.

Terdakwa dan saksi anak MYS yang saat itu melihat korban tengah mencari sepeda motor miliknya tidak berada di tempat parkir lokalisasi Malanu menawarkan bantuan untuk mencari.

Korban kemudian dibawa oleh terdakwa dan saksi anak ke gunung Doser Malanu. Sampai di tempat tersebut saksi anak meminta HP namun korban enggan menyerahkan lalu korban kembali ke depan lokalisasi Malanu.

Dengan menggunakan sepeda motor terdakwa dan saksi anak memgejar korban. Korban yang saat itu lari tiba-tiba terjatuh, terdakwa lalu turun dari motor langsung memukul punggung korban empat kali. Saksi anak yang saat itu memegang obeng busi kemudian menikam pipi dam leher belakang korban.

Tak hanya itu, terdakwa pun memukul rusuk korban sebanyak tujuh kali hingga membuat korban jatuh terlentang di pinggir jalan F. Kalasuat, depan lokalisasi Malanu. Terdakwa dan saksi anak selanjutnya pergi meninggalkan korban.

Akibat perbuatannya terdakwa disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.