Sidang pembunuhan anggota Brimob Yones Fernando Siahaan di Pengadilan Negeri Sorong.
Hukum & Kriminal

Pengadilan Negeri Sorong Gelar Sidang Pembunuhan Anggota Brimob Fernando Siahaan

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Sidang perdana pembunuhan anggota brimob Yones Fernando Siahaan di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 21 Maret 2023.

Sidang yang dipimpin hakim Beauty Elisabeth Simatauw tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto mendakwa Ardilla Rahayu Pongoh alias Dilla dan Andi Abdulah Pongoh dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 44 Ayat (3) UU Penghapusan KDRT Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan yang dilakukan terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh alias Dilla dan Andi Abdulah Pongoh terhadap korban Yones Fernando Siahaan terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018, sekitar pukul 02.00 WIT. Pembunuhan tersebut terjadi di perumahan Bambu Kuning Jalan Sorong-Makbon, Kelurahan Giwu, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Sekilas di dalam surat dakwaan jaksa pun dijelaskan bahwa pembunuhan yang dilakukan mantan istri serta pamannya itu berawal adanya pernikahan antara terdakwa Ardillla Rahayu Pongoh alias Dilla dengan korban Yones Fernando Siahaan pada tanggal 24 Oktober 2011. Dari hasil pernikahannya tersebut mereka dikarunia seorang anak.

Bahwa antara terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh alias Dilla dan korban Yones Fernando Sihombing telah melangsungkan pernikahan selama 7 tahun. Semenjak mereka melangsungkan pernikahan, orang tua dan keluarga korban Yones Fernando Siahaan tidak pernah menyetujui pernikahan tersebut. Penyebabnya, karena kurang menyukai latar belakang terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh alias Dilla serta adanya perbedaan agama, sehingga mereka menikah tanpa persetujuan kedua orang tua korban Yones Fernando Siahaan. Hal tersebutlah sering memicu pertengkaran antara korban dengan istrinya atau terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh alias Dilla dan berlanjutnya kurang harmonisnya hubungan rumah tangga mereka sampai mereka dikarunia seorang anak laki-laki.

Usai mendengar dakwaan jaksa, tim penasihat hukum terdakwa yang diwakili Romeon Habari menyampaikan akan mengajukan Nota Keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan tanggal 28 Maret 2023.

Dalam sidang pun tim penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar JPU memberikan salinan dakwaan dan BAP. Namun, hal itu dijawab langsung oleh JPU bahwa karena di dalam DPA tidak ada biaya foto copy sehingga bisa dikoordinasikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Nuryanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto menjelaskan, dakwaan telah kami susun dengan sangat jelas sesuai syarat formil dan materiil sebagaimana pasal 143 KUHAP.

Mengenai keberatan dari tim PH terdakwa, itu wajar dan memang hak mereka.

” Kita akan mendengarkan dulu keberatan dari tim PH terdakwa, setelah kami akan menanggapinya,” kata Eko Nuryanto.

Tim Penasihat Hukum terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh alias Dilla dan Andi Abdulah Pongoh.

Sementara tim PH terdakwa yang diwakili Roneon Habari menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) sebab di dalam dakwaan jaksa pasal yang dikenakan terhadap kedua terdakwa sangat serius sekali, yakni 340, 338, 351 dan pasal 44 tentang penghapusan KDRT.

Selain itu, kami juga memohon kepada majelis hakim, sekiranya turunan berita acara diberikan ke kami.

Diakui Romeon bahwa seminggu sebelum persidangan, pihaknya telah menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.