Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalMetro

Pengadilan Negeri Sorong Angkat Sita Jaminan Tanah Seluas 3 Hektare

×

Pengadilan Negeri Sorong Angkat Sita Jaminan Tanah Seluas 3 Hektare

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong melakukan pencabutan sita jaminan atas abyek tanah milik Maryam Manopo yang berlokasi di Jalan Konteiner Kelurahan Kalasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa, 14 Nopember 2023.

Kuasa Hukum Maryam Manopo, Fernando Ginuni menyampaikan bahwa hari ini pihaknya telah mengikuti suatu proses berdasarkan putusan PN Sorong yang di mana pengguga Jerry Waleleng tidak mampu mempertahankan dalil-dalil gugatannya sehingga di dalam gugatan tersebut memerintahkan bahwa Sita Jaminan haruslah diangkat.

555
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Tim Kuasa Hukum Maryam Manopo.

” Hari ini kami tim kuasa hukum dari Ibu Maria Manopo yang berada di objek tersebut hari ini kuasa hukum daripada penggugat terlihat tidak Gentlemen ata tidak profesional,” ujarnya Selasa siang.

Bahkan Nando sangat menyayangkan ketidakhadiran kuasa hukum dari penggugat dalam proses pengangkatan minta jaminan ini.

” Ya, kami melihat bahwa sebuah tindakan atau cara-cara seperti begini tidak baik. Sebagai kuasa hukum kita harus kerja profesional. Kiita boleh menggugat, tapi ada saatnya kita semua harus tunduk terhadap putusan itu,” tambahnya.

Nando yang didampingi rekan sejawat Michael Warrouw menilai, meskipun kuasa hukum penggugat tak hadir, tidak menjadi kekurangan.

” Kami sudah mencabut ya, mencabut jaminan yang dimohonkan kuasa hukum penggugat terhadap objek tersebut. Jadi, kedepannya sudah tidak ada lagi jaminan,” tegasnya.

Dia mengaku bahwa sebentar pun kami akan mengambil berita acara pencabutan sita jaminan tersebut.

” Kami akan minta BPN Kota Sorong untuk segera mengembalikan sertifikat tanah atas nama Ibu Maria Manopo karena ini perintah undang-undang,” ujarnya.

Pengacara jebolan Fakultas Hukum Uncen itu mengingatkan bahwa perintah UU jelas ya, bukan perintah kuasa hukum sebab semua berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Sebelumnya Juru Sita PN Sorong Ferry Astuti membacakan penetapan pengangkatan Sita Jaminan terhadap obyek tanah seluas 3 hektare milik Maryam Manopo yag berlokasi di Jalan Konteiner Kelurahan Kalasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

523
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.