Pengadilan Negeri Sorong angkat Sita Jaminan terhadap obyek tanah seluas 3 hektare di Jalan Konteiner.
Hukum & Kriminal Metro

Pengadilan Negeri Sorong Angkat Sita Jaminan Tanah Seluas 3 Hektare

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong melakukan pencabutan sita jaminan atas abyek tanah milik Maryam Manopo yang berlokasi di Jalan Konteiner Kelurahan Kalasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa, 14 Nopember 2023.

Kuasa Hukum Maryam Manopo, Fernando Ginuni menyampaikan bahwa hari ini pihaknya telah mengikuti suatu proses berdasarkan putusan PN Sorong yang di mana pengguga Jerry Waleleng tidak mampu mempertahankan dalil-dalil gugatannya sehingga di dalam gugatan tersebut memerintahkan bahwa Sita Jaminan haruslah diangkat.

Tim Kuasa Hukum Maryam Manopo.

” Hari ini kami tim kuasa hukum dari Ibu Maria Manopo yang berada di objek tersebut hari ini kuasa hukum daripada penggugat terlihat tidak Gentlemen ata tidak profesional,” ujarnya Selasa siang.

Bahkan Nando sangat menyayangkan ketidakhadiran kuasa hukum dari penggugat dalam proses pengangkatan minta jaminan ini.

” Ya, kami melihat bahwa sebuah tindakan atau cara-cara seperti begini tidak baik. Sebagai kuasa hukum kita harus kerja profesional. Kiita boleh menggugat, tapi ada saatnya kita semua harus tunduk terhadap putusan itu,” tambahnya.

Nando yang didampingi rekan sejawat Michael Warrouw menilai, meskipun kuasa hukum penggugat tak hadir, tidak menjadi kekurangan.

” Kami sudah mencabut ya, mencabut jaminan yang dimohonkan kuasa hukum penggugat terhadap objek tersebut. Jadi, kedepannya sudah tidak ada lagi jaminan,” tegasnya.

Dia mengaku bahwa sebentar pun kami akan mengambil berita acara pencabutan sita jaminan tersebut.

” Kami akan minta BPN Kota Sorong untuk segera mengembalikan sertifikat tanah atas nama Ibu Maria Manopo karena ini perintah undang-undang,” ujarnya.

Pengacara jebolan Fakultas Hukum Uncen itu mengingatkan bahwa perintah UU jelas ya, bukan perintah kuasa hukum sebab semua berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Sebelumnya Juru Sita PN Sorong Ferry Astuti membacakan penetapan pengangkatan Sita Jaminan terhadap obyek tanah seluas 3 hektare milik Maryam Manopo yag berlokasi di Jalan Konteiner Kelurahan Kalasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.