Hukum & Kriminal

Pengacara Terdakwa Keberatan 12 Saksi Tak Hadir Dipersidangan

×

Pengacara Terdakwa Keberatan 12 Saksi Tak Hadir Dipersidangan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Untuk kedua kalinya 12 saksi dalam perkara pembakaran mobil di halaman Tempat Hiburan Malam (THM) Double O tidak hadir dipersidangan, Kamis, 04 Agustus 2022.

Hal ini memicu reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim, Hatijah Averine Paduwi, yang kemudian memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Nuryanto untuk menghadirkan saksi-saksi dipersidangan Kamis pekan depan, tanggal 11 Agustus 2022.

” Kita panggil sekali lagi, jika tidak hadir, panggil secara paksa karena KUHAP menjamin hal itu. Kehadiran saksi sangat penting untuk menjelaskan permasalahan yang sebenarnya,” kata Hatijah.

Dengan hadirnya saksi dipersidangan kita semua menjadi bagaimana kronologis kejadian yang sebenarnya.

Di sisi lain, Muhammad Husni Setter selaku penasihat hukum terdakwa keberatan jika dipersidangan hanya mendengarkan keterangan saksi melalui zoom meeting.

” Sudah beberapa kali persidangan seperti ini, apalagi dengan alasan keamanan. Jika seperti itu, sama artinya marwah pengadilan tidak dihargai,” kata Husni dipersidangan.

Karena dua kali di panggil tak kunjung hadir, kami mohon kepada majelis hakim agar para saksi si panggil sekali untuk hadir.

Diberitakan sebelumnya, pengadilan negeri Sorong menggelar sidang perdana pembakaran mobil milik bos Tempat Hiburan Malam (THM) Double O, dengan terdakwa Haspin Wellemuly alias Hasim, Iken Renauw, Andre Irianto Fatubun, Nawawi Bugis aliaa Ojan, Fredek Musa Hulkiawar dan Hasan Renwarin, Kamis, 21 Juli 2022.

Sidang yang di gelar terbuka dan mendapat pengawalan Polres Sorong Kota tersebut di pimpin hakim Hatijah Everine Paduwi dan dihadiri tim Penasihat Hukum dari para terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Elson Butarbutar di dalam Surat Dakwaannya menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIT, tepatnya di Jalan Sungai Maruni Km masuk.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.