Pengacara Wakik Bupati Mimika, Imanuel Barru.
Hukum & Kriminal Metro

Pengacara Sebut Putusan Hakim Bebaskan Johannes Rettob Memenuhi Rasa Keadilan

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Pengacara Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, Imanuel Barru menyebut, putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura telah memenuhi rasa keadilan.

” Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan putusan bebas terhadap klien kami,” ujarnya melalui telepon seluler dari Jayapura, Senin, 23 Oltober 2023.

Menurut Imanuel Barru, dalam putusan majelis hakim Tipikor Jayapura yang dibacakan pada Selasa pekan lalu itu benar-benar telah mempertimbangkan semua fakta dalam persidangan.

” Putusan majelis hakim yang membebaskan wakil bupati Mimika Johannes Rettob sudah memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Mantan hakim PN Sorong itu mengaku dengan di vonis bebas wakil bupati Mimika, Johannes Rettob Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi.

” Atas putusan majelis hakim tersebut jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tambahnya.

Sebelumnya dalam tuntutan JPU, wakil bupati Mimika Johannes Rettob dinyatakan terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johannes Rettob dengan pidana penjara selama 18 dan 6 bulan penjara dengan perintah supaya terdakwa ditahan di Rutan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 750.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Pidana tambahan, membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 69.136.437.050,00 dikurangi yang telah dibayarkan sebesar Rp 2.000.000.000 sesuai fakta persidangan, sehingga sisa yang harus dibayar sebesar Rp 67.136.437.050,00 dibebankan kepada Silvi Herawaty.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.