Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Penasihat Hukum Ani Musanadah Menilai Putusan 5 Tahun Terlalu Terburu-buru

×

Penasihat Hukum Ani Musanadah Menilai Putusan 5 Tahun Terlalu Terburu-buru

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Pasca dibacakannya vonis hakim terkait perkara penggelapan uang milik PT PDKA Grup, Tim Penasihat Hukum terdakwa Ani Musanadah menyatakan banding.

Pernyataan banding disampaikan Tim Penasihat Hukum Ani Musanadah sesaat sebelum sidang putusan perkara penggelapan uang milik PT PDKA Grup yang dipimpin hakim Muslim Ash Shidiqqi ditutup.

239
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

” Ya, selaku penasihat hukum ibu Ani Musanadah, kami nyatakan banding. Mengingat apa yang didakwakan dalam dakwaan maupun tuntutan JPU tidak sepenuhnya dilakukan oleh klien kami,” kata Haris Nurlette, Selasa siang (19/10/2021).

Sama halnya dengan putusan majelis hakim, kami melihat sangat kacau. Artinya, dalam putusan tersebut tidak diuraikan sangat jelas apa dan siapa yang merupakan pelaku utama maupun yang membantu dan yang menyuruh.

Selain itu, pengembalian yang dilakukan klien kami pun tidak dimasukan dalam pertimbangan hukum. Makanya, kami menilai bahwa majelis hakim terlalu terburu-buru dalam membuat putusan.

Meskipun telah menyatakan banding dipersidangan, pihaknya dalam 2 hari kedepan akan mendaftar memori banding setelah menerima salinan putusan atas vonis terhadap ibu Ani Musanadah,” ujar Haris.

Sementara penasihat hukum terdakwa Badriana Saleh, Liston Simorangkir dalam persidangan menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di PN Sorong, Senin sore (18/10/2021), majelis hakim yang dipimpin Muslim Ash Shidiqqi, dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Ani Musanadah dan Badriana Saleh terbukti secara sah melalukan tindak pidana penggelapan. Keduanya divonis masing-masing 5 tahun penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 374 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang diterima Ani Musanadah maupun Badriana Saleh sama dengan tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum, Eko Nuryanto menyatakan bahwa terdakwa Ani Musanadah melanggar Pasal 374 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal yang sama pun dikenakan JPU terhadap terdakwa Badriana Saleh. Karenanya, keduanya dituntut 5 Tahun penjara.

Diketahui, terdakwa Ani Musanadah dan Badriana Saleh sebagaimana dalam dakwaan JPU di dakwa melakukan tindak pidana penggelapan hingga menyebabkan PT PDKA grup mengalami kerugian sebesar Rp 11.962.000.000. Walaupun pada akhirnya, dipersidangan terungkap fakta bahwa kerugian perusahaan sebenarnya sekitar Rp 8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum pun dalam persidangan sebelumnya, dengan agenda dakwaan menjelaskan bahwa terdakwa Ani Musanadah bersama-sama dengan Badrana Saleh (terdakwa dalam berkas perkara lain) antara bulan Maret 2020 hingga Mei 2021 di duga melakukan melakukan penggelapan.

177
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.