Tersangka kasus korupsi pembangunan asrama mahasiswa Bintuni, Derek Asmuruf saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Sorong beberapa hari lalu. Foto: Junaedi
Hukum & Kriminal

Penangguhan Penahanan Sekwan Bintuni Tidak Dikabulkan Kajari Sorong

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co – Kuasa Hukum tersangka dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni, Octovianus (Otto) Mambraku, S.H menyatakan, upaya penangguhan penahanan kliennya Derek Asmuruf, tidak dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Sorong. Pasalnya, Kamis lusa 21 Maret 2019, kliennya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari.

Menurutnya, setelah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Senin, 18 Maret 2019, pihaknya dipersilahkan mengajukan penangguhan penahan setelah kliennya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari.

“Ya, karena permohonan kami tidak dikabulkan kajari sorong dengan alasan hari kamis nanti telah dilakukan pelimpahan, kami akan bermohon kepada majelis hakim nantinya,”kata dia saat ditemui sorongraya.co Senin siang, 18 Maret 2019.

Hingg saat ini, tersangka kasus korupsi pembangunan Asrama Bintuni, Derek Asmuruf, yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Teluk Bintuni masih mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Sorong.

Sekwan Kabupaten Teluk Bintuni ini merupakan satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2010.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Thimoty, S.H., M.H seusai pelimpahan tahap dua, Jumat kemarin (15/03/2019) menjelaskan, pelimpahan dua tersangka yang saat ini dilakukan oleh penyidik Tipikor Polres Sorong Kota merupakan satu rangkaian cerita dengan dua tersangka Grandy dan William Wartuny yang sebelumnya dilimpahkan pada dua minggu lalu.

“Derek Asmuruf kami tahan selama 20 hari kedepan guna menyiapkan berkas administrasi, barulah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari,”ujarnya kepada wartawan

Dikatakan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa kabupaten Teluk Bintuni ini, tersangka Derek Asmuruf berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ditambahkan, para tersangka kami kenakan Pasal 2 Ayat (1) dan 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, sebelumnya, dua tersangka yakni, Grandy dan William Wartuny telah lebih dulu ditahan di Rutan Lapas Sorong oleh Kejaksaan Negeri Sorong. Keduanya ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2010 yang merugikan Negara sebesar Rp 950.000.000. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.