SORONG, sorongraya.co – Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Sorong, Imran mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang saat ini ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Sorong.
Kata Imran, berdasarkan keterangan yang dibeberkan mantan Sekwan Kota Sorong, Yohanes Kambu belum lama ini bahwa dirinya tidak pernah menandatangai surat atau dokumen untuk rapat bersama Badan Anggaran atau Badan Musyawarah DPRD Kota Sorong, dalam rangka pembahasan pencairan dana mendahului APBD, dan rapat anggaran APBD Perubahan tahun 2017.
“Harusnya ini dikembangkan, karena diduga ada keterlibatan sejumlah anggota DPRD yang masih aktif dan anggota DPRD yang tidak aktif lagi (tidak menjabat sebagai DPRD). Karena terlihat mereka juga ikut tanda tangan, apakah anggota DPRD yang tandatangan itu sama seperti mantan sekwan kota sorong, atau mereka mengetahui hal itu dan turut serta didalamnya,” tutur Imran kepada wartawan media ini, Senin 27 September 2021.
Baca: Partisipasi Pengawasan Tahapan, Harapan Penyelenggara Pemilu
Meski begitu, Imran mengapresiasi dan mempercayakan Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk melakukan penyidikan terkait kasus ATK tersebut. “Ya kami mempercayakan semuanya kepada penyidik kejaksaan untuk menangangi kasus ini, kami harap ada proses lebih lanjut sehingga kasus tersebut jelas siapa dalang dibalik semua ini,” pungkasnya.
Lebih lanjut Imran menjelaskan bahwa perbuatan korupsi tentu sangat merugikan negara, dalam hal ini pemerintah Kota Sorong, apalagi dana tersebut cukup besar nilainya sehingga sangat disayangkan jika tidak ada proses pertanggunggjawaban yang jelas.
Baca juga: Sebelum ke Jayapura, Api PON 2021 Kunjungi Daerah Ini
Seandainya jika dana milyaran itu diberikan untuk sesuatu yang bermanfaat tentu sangat berarti untuk masyarakat di Kota Sorong. “Dana yang diduga dikorupsi itu sangat besar nilainya, bayangkan kalau untuk kepeluan masyarakat yang tidak mampu, misalkan diarahkan ke fasilitas pendidikan atau usaha kecil masyarakat, sunggu sangat bernilai sekali. Tapi sayangnya di korup untuk kepentingan segelintir orang,” ucap Ketua Kerukunan Wakatobi Sorong.
Imran berharap agar Kejaksaan Negeri Sorong dapat meningkatkan transparansi publik dalam penanganan kasus tersebut.