SORONG,sorongraya.co- Menanggapi pernyataan Tim Kuasa Hukum enam tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor terkait pemindahan lokasi sidang, Humas Pengadilan Negeri Sorong, Fransiscus Yohanis Babthista menyampaikan bahwa enam tersangka perkara pembunuhan empat anggota TNI AD di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat telah di pindahkan ke Makassar, Sulawesi Selatan, sesuai dengan fatwa Mahkama Agung Republik Indonesia.
Frans menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA nomor: 252/KMA/SK/XII/2021, tanggal 14 Desember 2021, yang di terima oleh PN Sorong tanggal 20 Desember 2021 menyebut PN Makaassar di tunjuk sebagai tempat penyelenggara sidang perkara Kisor.
“ Benar enam tersangka perkara pembunuhan berencana di Pos Koramil Kisor telah dipindahkan lokasi sidangnya di Makassar. Itu kita lakukan sesuai fatwa Mahkamah Agung RI,” ujar Frans saat menyampaikan rilis, Kamis, 6 Januari 2022.
Lebih lanjut Fran mengatakan, dasar hukum pemindahan lokasi sidang berdasarkan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).
Alasan lain yang juga menjadi pertimbangan dipindahnya lokasi adanya surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung, terkait pemindahan lokasi sidang.
“ Jika di tanya kenapa lokasi sidang harus dipindahkan, pengadilan negeri Sorong hanya melaksanakan permintaan dari penuntut umum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui surat nomor: B- 1005/R.2/Eoh.1/10/2021, tentang permohonan pengalihan tempat persidangan,” ungkapnya.
Mantan hakim PN Timika ini mengingatkan, pengadilan sifat pasif menerima apa yang dimohonkan oleh kejaksaan. Kita tidak bisa langsung meminta sidang harus disini atau dan sebagainya.
” Kalaupun ada alasan lain sehingga lokasi sidang terhadap enam tersangka pembunuhan pos ramil Kisor dipindah. Kita bisa berkomentar karena merupakan penilaian dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, melalui surat peemohonannya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum enam tersangka Kisor melakukan unjuk rasa di depan kantor kejaksaan dan pengadilan negeri Sorong pada Senin, tanggal 3 Januari 2022.
Dalam orasinya kuasa hukum tersangka, Leonardo Ijie menuding kejaksaan dan pengadilan negeri Sorong bertindak layaknya pencuri, dengan memindahkan tersangka Maikel Yaam cs secara diam-diam ke Makassar.
” Kami sangat menyayangkan tindakan dari kejaksaan dan pengadilan negeri Sorong selaku aparat penegak hukum yang telah melkaukan pelecehan hukum di atas tanah Papua,” ujarnya.
Apa yang disampaikan Leonardo Ijie diperkuat dengan pernyataan Fernando Ginuni, yang mengatakan, siapa yang bekerja dengan baik di tanah ini akan mendapatkan yang baik. Sebaliknya, siapa yang bekerja tidak baik akan menerima hasil yang tidak baik pula.