SORONG.sorongraya.co- Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis ganja sebanyak 3 bungkus, Al Miraj Danny dihukum 4 tahun penjara, denda 1 miliar, subsidair 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong. 3/09/18
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Hanifzar, S.H., M.H menyatakan, perbuatan Al Miraj Danny melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentag Narkotika.
Sebelumnya Al Miraj Danny dituntut 5 tahun penjara dengan denda sebesar 1 miliar rupiah, subsidair 4 bulan kurungan oleh JPU Imam Ramdhoni, S.H.
Pascaputusan Majelis Hakim, Penasehat Hukum Al Miraj Danny, Iriani, S.H., M.H maupun Jaksa pengganti Stevy Ayorbaba, S.H menyatakan menerima putusan.
Selain menerima hukuman pokok, juga disertai barang bukti berupa 3 bungkus kertas bening berisikan ganja, satu unit HP serta satu buah dos sepatu warna biru dimusnahkan.
Untuk diketahui penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Al Miraj Danny terjadi pada bulan Maret 2018 pukul 06.00 WIT di dalam kapal (KM) Labobar Dek 4. [jun]
