Hukum & KriminalMetro

Pemilik 8 Bungkus Plastik Besar Ganja Topan Nauri Divonis 6 Tahun Penjara

×

Pemilik 8 Bungkus Plastik Besar Ganja Topan Nauri Divonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Fransiskus Bapthista dalam sidang putusan, Kamis, 30 Nopember 2023 memvonis terdakwa Topan Nauri alias Boston 6 tahun penjara.

Terdakwa juga diharuskan membayar denda 1 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Hakim Fransiskus Bapthista menyatakan bahwa terdakwa Topan Nauri alias Boston terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika.

Vonis yang diterima terdakwa Topan Nauri alias Boston dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Terdakwa Topan Nauri alias Boston di sidang di PN Sorong gegara menyalahgunakan narkotika jenis ganja.

Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan di rumah terdakwa di Jalan Pipit Km 7 Gunung, Kelurahan Malaingkedi, Kota Sorong pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023, sekitar pukul 07.00 WIT.

Terdakwa menjalani prosea hukum lantaran ditemukan 8 bungkus plastik besar ganja dan 1 bungkus kertas coklat ganja yang disimpan di dalam lemari pakaian milik terdakwa.

Ganja tersebut di dapatkan terdakwa dari temannya bernama Brata Dani (DPO) yang berdomisili di Jayapura seharga 2 juta rupiah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.