Hukum & Kriminal

Pemilik 4 Paket Kecil Ganja Jalani Sidang Dakwaan Di PN Sorong

×

Pemilik 4 Paket Kecil Ganja Jalani Sidang Dakwaan Di PN Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Pengadiln Negeri Sorong Kamis siang, 15 Juli 2021 menggelar sidang perdana penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Bernard Kalalu aluas Beat (26).

Sidang yang dipimpin hakim Lutfi Tomou tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa) Penuntut Umum.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Erly Andika menjelaskan, penyalahgunaan narkotika dilakukan terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIT, di Jalan Basuki Rahmad tepatnya di depan sebuah penginapan yang terletak di depan SMK Negeri 3 Kota Sorong.

Berawal dari informasi yang didapatkan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong dari informan bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh terdakwa. Setelah beberapa saat menunggu akhirnya tim opsnal resnarkoba polres Sorong mendapati seorang laki-laki yang dicirigai akan melakukan transaksi narkoba. Tim opsnal resnarkoba polres Sorong pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang diketahui bernama Bernard Kalalu alias Beat menemukan 4 paket kecil ganja kering seharga 200 ribu rupiah, yang didapatkan dari teman terdakwa bernama Dani. Empat paket kecil ganja kering rencananya akan diberikan kepada saudari Bela.

Terdakwa yang menjalani persidangan secara daring inipun didakwa dengan dakwaan alternatif kesatu Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang yang dipimpin hakim Lutfi Tomou selanjutnya dirunda hingga Selasa, 27 Juli 2021, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.