Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pemilik 10 Bungkus Ganja Jalani Sidang Dakwaan di PN Sorong

×

Pemilik 10 Bungkus Ganja Jalani Sidang Dakwaan di PN Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sidang perdana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan terdakwa Jimmy Tony Tarasay di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 14 Maret 2022.

Sidang yang dipimpin hakim Bernard Papendang dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Elson Butarbutar serta Penasihat Hukum terdakwa Yesaya Mayor ini mengagendakan pembacaan Surat Dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum dapam Surat Dakwaannya menjelaskan, penyalajgunaan narkotika jenis ganja di lakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 07 September 2021, sekitar pukul 08.00 WIT.

Berawal pada hari Minggu tanggal 05 September 2021, sekitar pukul 11.00 WIT Ottis Kapisa (DPO) datang menemui terdakwa d rumahnya di jalan Lili kompleks perumahan Pertamina Klademak IIIB Kota Sorong. Terdakwa lalu bertanya “ada jalur ka” kemudian Ottis Kapisa pun menkawab ada. Terdakwa selanjutnya memesan ganja seharga Rp 500.000 dan tak lama kemudian, sekitar 3 jam Ottis Kapisa datang menemui terdakwa membawa 10 bungkus kertas putih berisikan ganja kering.

Keesokan harinya, tanggal 06 September 2021 terdakwa bertemu dengan seseorang di samping Ramayana Mal Sorong yang membeli 1 bungkus plastik kecil ganja seharga Rp 50.000.

Hari selasa tanggal 07 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIT anggota satuan resnarkoba polres Sorong Kota mendatangi rumah terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan menemuka 8 bungkus kertas putih berisikan ganja kering. Terdakwa pun digelandang ke kantor resnarkoba polres Sorong Kota menjalani proses hukum.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebagaimana di dalam dakwaan JPU, terdakwa dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar dakwaan jaksa, hakim Bernard Papendang memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi oada sidang Senin pekan depan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.