SORONG,sorongraya.co- Terdakwa kasus pembunuhan Alfret Sarury alias Ape yang pada sidang sebelumnya di tuntut 12 tahun penjara. Pada sidang lanjutan, Rabu siang (06/04’2022) dijatuhi pidana 10 tahun penjara oleh hakim Lutfi Tomou.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong Rabu siang, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum, Yesaya Mayor menyatakan menerima vonis yang diberikan majelis hakim terhadap dirinya.
Menurut hakim, terdakwa Alfret Sarury alias Ape terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terdakwa Alfret Sarury alias Ape menjalani proses hukum lanjutan di pengadilan negeri Sorong gegara melakukan tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan korban Steven Orire meninggal dunia.
Perbuatan teraebut dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan Fery Kota Sorong.
Berdasarkan uraian jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya dengan agenda dakwaan, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terdakwa berawal dari pesta minuman keras. Yang mana almarhum Steven Orire, terdakwa dan saksi Roki sedang mengonsumsi minuman keras sebanyak 2 botol. Tiba-tiba almarhum Steven Orire dan terdakwa berkelahi lalu saksi Roki berusaha melerai. Karena melihat korban mengenai lumpur, akhirnya saksi Roki membersihkan tubuh korban dengan air. Setelah korban sudah bersih, saksi melhat terdakwa menghampiri korban dan tak lama kemudian korban terjatuh ke lumpur sembari berteriak ” adoh bapak saya sudah dapat tikam”. Terdakwa kabur melarikan diri.
Am bat perbuatannya itu terdakwa di dakwa oleh JPU dengan pasal 340 atau 338 atau pasal 351 ayat (1) KUHP.