SORONG,sorongraya.co- Kasus pembunuhan pegawai Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Sorong memasuki babak baru.
Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 02 Nopember 2023, Jaksa Penuntut Umun (JPU) menuntut terdakwa Stevano Alfredo Baransano alias Vano, pembunuh pegawai LPP RRI Sorong tersebut selama 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Ashar Rahmatullah dalam surat tuntutan menyatakan bahwa terdakwa Stevano Alfredo Baransano alias Vano terbukti melakukan pembunuhan terhadap Eli Elkanan Barus. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP.
Usai mendengar tuntutan JPU, ketua majelis hakim Bernadus Papendang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.
Warga Jalan Malibela KPR Putra Residence Km 12 Kota Sorong itu menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara membunuh Eli Elkana Barus, yang merupakan pegawai LPP RRI Sorong.
Tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di rumah kost korban di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di lorong Jambu Mente Kelurahan Klademak, Distrik Kota, Kota Sorong pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023, sekitar pukul 04.00 WIT.
Dijelaskan di dalam surat dakwaan JPU pada sidang terdahulu, hari Jumat tanggal 20 Januari 2023, sekitar pukul 22.00 WIT terdakwa bertemu dengan korban Eli Elkana Barus yang saat itu melintas menggunakan motor lalu terdakwa menghentikan korban sembari meminta rokok. Namun, korban menjawab tidak ada rokok.
Tak lama kemudian korban mengeluarkan sebatang rokok laky membakarnya dan memberikan kepada korban dengan tangannya. Pada saat terdakwa akan mengambil rokok tersebut korban sengaja menjatuhkan rokoknya ke tanah. Terdakwa pun mengucapkan terima kasih dan tidak mengambil rokok tersebut.
Ketika korban ulang ke rumah kostnya di lorong Jambu Mente diam-diam terdakwa mengikuti korban lalu mengamati kamar kost korban yang berada di lantai dua dalam kondiai jendela terbuka. Terdakwa kemudian meninggalkan rumah kost korban menuju halte Doom dengan menggunakan taksj kuning.
Sekitar pukul 23.30 WIT terdakwa yang berada di halte Doom terdakwa pesta minuman keras bersama saksi Mozes Fritz Baransano. Tak lama kemudian terdakwa dan saksi pergi ke acara muda-mudi di Sorpus. Ketika berada di acara muda-mudi terdakwa melihat pacarnya joged bersama laki-laki lain sehingga membuat terdakwa marah dan sakit hati.
Terdakwa lalu mengajak saksi Mozes Frits Baransano membeli miras cap tikus di samping rumah makan Dofior dan selanjutnya kembali ke tempat acara muda-mudi di Sorpus. Terdakwa yang sempat emosi dan marah berencana merampas nyawa pacarnya, namun terdakwa tidak menemukan pacarnya saat kembali ke tempat acara muda-mudi.
Saking emosi dan kesal terdakwa tidak menemukan pacarnya di rumahnya melampiaskannya kepada korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.