SORONG, sorongraya.co- Rusdi Madilis pelaku pembunuhan anak dibawah umur SF (8), hari ini dilimpahkan penyidik Reskrim Polres Sorong Selatan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu, 10 Oktober 2018.
Data yang dihimpun sorongraya.co saat pemeriksaan Rudi mengaku kepada Jaksa jika dirinya sudah tiga kali melakukan persetubuhan ditempat yang berbeda. Pertama kali saat di Ternate tahun 2013 silam dengan anak dibawah umur dan divonis 3 tahun penjara.
Setelah menjalani hukuman selama 3 tahun, 2016 Rusdi Madalis dinyatakan bebas. Ternyata bebas dari penjara tak membuat lelaki asal Ternate ini jera. Percobaan pemerkosaan kembali dilakukannya yang kedua kali, beruntung korban selamat dari perbuatan biadab tersebut.
Gagal menyetubuhi korbannya, Rusdy Madilis kabur ke Sorong. Selang empat bulan kemudian tersangka kembali menyetubuhi SF, warga Sorong Selatan yang berujung kematian. Korban sempat menghilang selama tiga hari dan baru ditemukan dipinggir hutan dekat rumahnya.
Rudi mengaku korban yang masih berumur 8 tahun itu sebelum dibunuh dirinya menyetubuhi SF di bagian duburnya. Peristiwa naas yang dialami korban terjadi pada 30 Juni 2018 dan menyisahkan duka mendalam.
Kasus persetubuhan yang berujung pembunuhan mendapat perhatian serius dari Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise yang ketika itu melakukan kunjungan kerja di Sorong. [jun]
