MANOKWARI, sorongraya.co- Pelaku pembunuhan Rina Boro (34) yang ditemukan tak bernyawa di kontrakannya, Jalan Lembah Hijau, Kabupaten Manokwari pada Kamis 18 Oktober terancam hukuman mati.
Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi yang didampingi Kapolsek Manokwari, AKP. Sawal saat menggelar jumpa pers di Mapolsek mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, tersangka DP telah mengakui perbuatannya seorang diri. Ia menghabisi nyawa korban menggunakan sebilah parang yang sengaja di bawah dari rumahnya.
Meski tersangka mengaku perbuatannya dilakukan itu secara spontanitas namun polisi tetap mengenakan tersangka dengan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan penjelasan pasal 340 KUHP
“Berdasarkan barang bukti berupa parang yang digunakan tersangka maka kita kenakan pasal 340 KUHP yaitu ancaman hukuman mati, atau seumur hidup maksimal 20 tahun penjara,” terang Erwindi kepada awak media. Jumat, 19 Oktober 2018. pukul 14.30 WIT
Dari hasil visum dokter, korban mengalami luka robek di bagian leher dengan kedalaman 4 cm dan panjang 9 cm serta tulang hidung korban patah.
Yang lebih mencengangkan ternyata korban dibunuh sejak Rabu, 17 Oktober sore hari sekitar pukul 18.00 WIT atau sehari pasca penemuan mayat korban. Sore itu sebelum dibunuh, terjadi percekcokan antara keduanya hingga korban tergeletak karena sabetan parang.
“Rabu sore DP sudah mendatangi rumah korban dan pukul 18.00 WIT atau tepat sebelum waktu Magrib, korban tergeletak karena sabetan parang tersangka,” tuturnya
Lanjutnya, tersangka sempat mencoba melarikan diri tetapi berhasil dikejar dan ditangkap berdasarkan hasil olah TKP dan barang bukti adanya bercak darah pada sepeda motor dan baju tersangka.
“Tersangka sengaja meninggalkan HP untuk menghindari pelacakan, tapi karena kesigapan koordinasi anggota di lapangan, tersangka berhasil kita tangkap. Barang bukti berupa 2 HP dan celana panjang serta baju tersangka,” ujarnya
Meski tersangka menyesali perbuatannya namun berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, penyidik tetap mengenakan pasal pembunuhan berencana.
“Kita imbau kepada keluarga korban dan masyarakat tetap menahan diri dan mempercayakan penuntasan kasus ini kepada polisi. Dan kami juga mengapresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif peduli dengan situasi keamanan lingkungannya,” tandasnya. [krs]