Jaksa, Erly Andika, S.H, (Foto: Junaedi)
Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun Terancam Hukuman Seumur Hidup

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co- Tersangka pencabulan sekaligus pembunuh Suci bocah berusia 8 tahun, Rusdi Madilis terancam hukuman seumur hidup.

Pasalnya perbuatan yang dilakukan lelaki asal Ternate ini terbilang sadis. Korban yang masih di bawah umur dicekik lalu dicabuli hingga tak bernyawa.

Sehabis melakukan perbuatan sadis tersebut jasad korban lalu dibuang dipinggir kali dengan ditutupi timbunan rumput.

“Tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong oleh penyidik Reskrim Polres Sorong Selatan pada Rabu,10/10/18,” kata Erly Andika, S.H, Jaksa yang menangani kasus ini.

Setelah dilimpahkan ke kami (Kejaksaan) selanjutnya tersangka akan ditahan 20 hari kedepan sembari menunggu berkasnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Sorong.

Lebih lanjut Erly yang diwawancarai di kantornya membenarkan bahwa korban dicekik lalu tersangka mencabulinya. Dan setelah korban tak bernyawa, tersangka membuangnya di pinggir kali.

“Dari hasil penelitian berkas maupun ekspos perkara yang dilakukan diketahui bahwa tersangka pernah melakukan perbuatan yang sama di tahun 2013 di Ternate. Tersangka menjalani hukuman sekitar 4 tahun, lalu bebas tahun 2016 lalu,” ujarnya.

Ketika ditanya soal pasal yang dipakai untuk menjerat tersangka, Erly menjawab, pasal 81 ayat (5) dan atau pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kami menggunakan pasal tersebut karena pertimbangan Lex Spesialis,” katanya. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.