SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong menyidangkan Panglima Tentara Nasional Papua Barat (TN PB), Victor Makamuke, Senin, 27 Nopember 2023.
Sidang yang di pimpin hakim Lutfi Tomu mengagendakan pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam Surat Dakwaan yang disusun oleh JPU Muhammad Akhram Syarif dijelaskan bahwa terdakwa Victor Makamuke melakukan “permufakatan jahat untuk melakukan makar, dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara”.
Permufakatan jahat tersebut dilakukan terdakwa di Kampung Sibae, Distrik Inanwatan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022, sekira pukul 22.30 WIT.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Muhammad Akhram bahwa terdakwa sudah ke Bintuni dan Maybrat merekrut banyak orang disana untuk bergabung di dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM). Jadi, saya datang ke bapak ini untuk mengajak bapak dan orang-orang disini bergabung dalam OPM.
Terdakwa kemudian membuat pertemuan, merencanakan pengibaran bendera Bintang Kejora di kampung Sibae, distrik Inanwatan sekaligus latihan memanah dan menembak.
Terdakwa mengajak sejumlah warga kampung Sibae, distrik Inanwatan, antara lain Yongky Mututi (DPO), Jeckris Paidur (DPO), Marido Turiday (DPO), Jony Tugarpay (DPO) dan Darwin Niwerai mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Selain mengajak warga kampung Sibea bergabung dalam OPM, terdakwa juga terlibat di dalam organisasi West Papua Nasional Autorita dengan jabatan Panglima TNPB yang meliputi Fakfak, Bintuni dan Kaimana dengan tugas merekrut atau menggalang massa bergabung dalam TNPB untuk memperjuangkan kemerdekakan Papua memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 Ayat (1) KUHP atau Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 Ayat (2) ke-1 KUHP.