SORONG, sorongraya.co – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Justitia Papua (LBH-JP), Abdul Azis, SH mengapresiasi kinerja Tim Saber Pungli Kota Sorong karena berhasil mengungkap kasus dugaan pungli yang menyeret Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong, inisial RN dan salah satu staffnya inisial SP pada Selasa pekan lalu 3 April 2018.
Menurutnya ini merupakan prestasi yang patut diacungi jempol, apalagi kasus tersebut terungkap di Kantor BPN Sorong dalam operasi tangkap tangan.
“Selain kedua tersangka, siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Azis saat diwawancarai sorongraya.co Kamis sore 12 April 2018.
Mantan pengurus HMI Cabang Sorong itu menginginkan agar proses hukum terhadap kasus ini dilakukan secara transparan, sehingga masyarakat juga dapat mengetahui tindak lanjut proses hukum pasca penangkapan kedua tersangka tersebut.
Azis meminta agar kepala BPN RI di Jakarta segera mencopot tersangka RN dari jabatannya selaku kepala BPN Sorong.
“Meski yang bersangkutan masih berstatus sebagai tersangka, namun demi menjaga wibawa Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong di mata masyarakat maka tersangka RN harus dicopot,” tutur Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) ini.
Sebagaimana diketahui bersama, dari hasil OTT tersebut tim Saber Pungli berhasil mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Kedua tersangka ini dikenakan pasal 12 huruf E Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. [moh]