Hukum & Kriminal

Opianus Meaga, Si Penikam Keradus Divonis 4 Tahun Penjara

×

Opianus Meaga, Si Penikam Keradus Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian, Opianus Meaga, mantan narapidana kasus pembakaran kantor DPRD Kota Sorong divonis 4 tahun penjara oleh ketua majelis hakim, Rifai Tukuboya, dalam sidang lanjutan di PN Sorong, Kamis (Rabu/05/2021).

Terdakwa yang mengikuti persidangan di tempat berbeda dinyatakan terbukti bersalah, melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara barang bukti berupa satu buah gunting yang dipakai untuk menikam Keradus Meaga dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengar vonis majelis hakim, terdakwa yang mengikuti persidangan di tempat berbeda menyatakan pikir-pikir.

Pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Elson Butarbutar lantaran melanggar Pasal 351 Ayat (3).

Terdakwa diketahui menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong dikarenakan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Korban Keradus Meaga ditikam di bagian punggung oleh terdakwa menggunakan gunting.

Peristiwa penganiayaan dilakukan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 September 2020 sekitar pukul 20.30 WIT, di Jalan TPU Kelurahan Malasilen, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong. Alasan terdakwa melakukan penikaman lantaran korban melawan.

Sesuai keterangan saksi Piter Siep dalam persidangan menjelaskan bahwa dirinya mendengar ada ribut-ribut di luar rumah. Setelah saksi melihat keluar rumah melihat korban sudah terbaring berlumuran darah di jalan dekat jembatan. Saksi mendapati korban mengalami luka di punggung sebelah kiri. Tak lama kemudian saksi memanggil taksi untuk membawa korban ke rumah saksi. Korban akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.