SORONG,sorongraya.co- Kuasa Hukum CV Jaya Mandiri Sukses (JMS), Jatir Yudha Marau, Selasa sore, 13 Desember 2022 melaporkan oknum perwira polisi berinisial S ke Mapolres Sorong Kota terkait dugaan pencurian 3 konteiner kayu.
” Kami telah melaporkan saudara S ke Polres Sorong Kota karena yang bersangkutan di duga mencuri kayu milik klien kami lalu menjualnya kepada pihak lain,” kata Jatir Yudha Marau, Selasa sore.
Menurut Yudha, langkah hukum ini kami lakukan karena kayu jenis merbau yang masih menjadi barang bukti, yang telah di sita oleh Gakkum Provinsi Papua Barat dan berada di Pelindo IV Sorong yang berjumlah satu konteiner milik klien kami CV JMS dan dua konteiner lainnya milik tersangka lain di curi dan di jual oleh S.
” Karena 3 konteiner kayu sudah di kirim ke Surabaya dan di jual kepada pihak lain, maka kami laporkan yang bersangkutan ke polisi agar di proses hukum,” kata Yudha saat ditemui di Calais Kafe.

Yudha menambahkan kami laporkan saudara S dengan Pasal 363 KUHP dengan pemberatan. Kami berharap laporan polisi daoat di proses lebih lanjut.
” Siapapun yang terlibat di dalam kasus ini harus ditindak tegas mengingat kayu yang di jual merupakan barang bukti milik CV JMS yang sedang di sita oleh penyidik Gakkum Provinsi Papua Barat,” ujarnya.
Yudha menegaskan bahwa saudara S tahu persis mengenai status kayu tersebut. Bahkan pengakuan dari salah satu penyidik Gakkum Provinsi Papua Barat bahwa S pernah mendatangi lalu mengajak menjual kayu tersebut, namun permintaan itu di tolak penyidik Gakkum mengingat kayu itu berstatus barang bukti.
” Dengan berbagai cara termasuk menggunakan payung hukum instansi lain mengirim 3 konteiner kayu ke Surabaya untuk di jual,” kata Yudha.
Dia meminta kepada kepolisian dan gakkum harus ada kepastian hukum terhadap barang bukti 3 konteiner kayu dan juga status kliennya.
Yudha mengaku bahwa pihaknya telah di BAP sementara, selanjutnya siapa yang nantinya ditunjuk untuk menanganinya harus mengawal kasus ini hingga tuntas.
” Saya berharap, ini menjadi perhatian Kapolda Papua Barat untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum polisi yang bertindak menyalahi prosedur,” ungkapnya.
Yudha menduga, alasan S menjual 3 konteiner kayu jenis merbau mengingat statusnya S yang merupakan perwira polisi, tentu hal ini merupakan kepentingannya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Adul Bayu Ananda saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengecek laporan polisi yang dibuat kuasa hukum CV JMS.
Diketahui oknum polisi berinisial S dilaporkan ke polres Sorong Kota sekitar pukul 14.51 waktu setempat. Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tersebut ditanda tangani oleh Kepala Unit (Kanit) III SPKT Polres Sorong Kota Aiptu Ilham Suprapto.