Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Oknum Pemalsu Cap dan Tanda-tangan Bupati Demas Resmi Ditahan

×

Oknum Pemalsu Cap dan Tanda-tangan Bupati Demas Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

MANOKWARI, sorongraya.co- Oknum pemuda berinisial TB resmi ditahan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manokwari atas laporan dugaan pemalsuan cap dan tanda tangan Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan.

Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi mengatakan kasus ini dilaporkan Kuasa Hukum Pemkab Manokwari karena diduga pemalsuan cap dan tanda tangan Bupati. Penyidik juga menemukan ada kerugian Keuangan Negara akibat modus yang dilakukan tersangka.

“Kasus ini berdasarkan laporan polisi dari Kuasa Hukum Pemkab terkait pemalsuan dokumen. Setelah kita kembangkan ada dugaan korupsinya karena terkait uang negara,” ujar Kapolres saat menggelar jumpa pers, Selasa sore 25 September 2018.

Dijelaskan dugaan pemalsuan tanda tangan itu dilakukan dalam bentuk surat Rekomendasi Bupati Demas yang dilampirkan bersama Proposal dan TB  mengajukan proposal tersebut mengatasnamakan organisasi pemuda keagamaan ke Pemerintah Papua Barat.

Proposal itu lalu dicairkan senilai Rp 500 juta rupiah. Dari hasil pemeriksaan uang tersebut sudah dipakai untuk keperluan pribadi TB senilai Rp 200 juta, sedangkan sisanya senilai Rp 300 juta masih berada di rekening pribadinya.

“TB resmi kita tahan sejak Kamis (20/9/18) malam pekan lalu. Dan kami kenakan kenakan UU Tipikor,” pungkas Kapolres. [krs]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.