SORONG, sorongraya.co – Oknum anggota DPRD Kota Sorong yang juga terpidana kasus kepemilikan 9.000 pil PCC yang divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim, Timotius Jemey, S.H pada 25 Juni 2018 lalu, Hedrik Poltak Sitorus dieksekusi Kejaksaan Negeri Sorong di tempat usaha penginapan miliknya, Pandawa di Rufey pada Kamis sore, (20/06/2019).
Selain Hendrik Poltak Sitorus, dua anak buahnya Jefry Baliude dan Irmawati divonis 9 bulan penjara, denda 100 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan.
Setelah dieksekusi di tempat persembunyiannya di dalam kamar mandi gudang di penginapan Pandawa, Hendrik Sitorus langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sorong untuk menjalani hukuman. Sementara tiga anak buahnya yang identitasnya masih dirahasiakan ikut dibawa pihak Kejaksaan Negeri Sorong lantaran diduga ikut merahasiakan tempat persembunyian Hendrik Poltak Sitorus untuk dimintai keterangan.
Jaksa yang menangani perkara Hendrik Poltak Sitorus, Henri Siahaan, S.H dalam konfrensi persnya menjelaskan, eksekusi terhadap terpidana Hendrik Poltak Sitorus, Jefry Baliude dan Irmawati berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 200K/Pid.sus/2019 tanggal 29 April 2019.
Ketiga terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memyediakan bahan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Dalam putusan tersebut Hendrik Poltak Sitorus divonis 1 tahun penjara, dengan denda 200 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan, sedang dua terpidana lainnya Jefry Baliude dan Irmawati mendapat vonis 9 bulan penjara, denda 100 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan. Setelah mengeksekusi Hendrik Poltak Sitorus, dua terpidana lainnya, Jefry Baliude dan Irmawati dalam waktu dekat kami eksekusi.
Tiga orang karyawan Henrik Poltak Sitorus juga turut diamankan akan kami mintai keterangan terkait tindakan mereka yang diduga menghalang-halangi proses eksekusi,” ujar Henry Siahaan.
Henri mengakui bahwa proses eksekusi berjalan selama kurang lebih satu jam. Terpidana bersembunyi, menghindar dari upaya penangkapan yang dilakukan kejaksaan negeri Sorong.
Sebelumnya Henrik Poltak Sitorus dan dua anak buahnya Jefry Baliude dan Irmawati divonis bebas oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri Sorong, Timotius Jemey, S.H pada tanggal 25 Juni 2018 lalu. Namun, jaksa penuntut umum, Henry Siahaan, S.H mengajukan Kasasi.
Henrik Poltak Sitorus Divonis dan dua anak buahnya Jefry Baliude serta Irmawati divonis bebas dalam perkara kepemilikan 9.000 butir pil PCC. [jun]