SORONG,sorongraya.co- Satu lagi anggota Polri yang bertugas di Polresta Sorong Kota Brigadir Dua (Bripda) Noak Yansen Somnof dipecat lantaran menghamili kekasihnya LL.
Pemecatan itu sejak 22 Maret 2024 lalu, bahkan pemecatan Brigadir Dua (Bripda) Noak Yansen Somnof lebih cepat sebelum adanya putusan pengadilan.
Kepala Seksi (Kasi) Propam Polresta Sorong Kota Inspektur Satu Yanuar mengatakan, Bripda Noak Yansen Somnof sudah sidang kode etik pada 22 Maret 2024.
” Sanksinya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ucapnya, Selasa, 11 Juni 2024.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Noak Yansen Somnof.
Tak hanya itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar 100 juta rupiah, subsider 2 bulan penjara.
Terdakwa Noak Yansen Somnof terbukti melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau orang lain.
Perbuatan terdakwa Noak Yansen Somnof melanggar Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Vonis yang diterima oknum anggota Polresta Sorong Kota itu lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Akhram Hayyi pada sidang sebelumnya.