SORONG, sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong menuntut terdakwa NFU satu tahun penjara lantaran diduga telah menggunakan narkotika jenis sabu, selain itu barang bukti berupa dua buah handphone dirampas untuk negara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Gracelyn Manuhuttu pada Kamis siang 9 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Sorong.
Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa NFU terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Mendengar tuntutan JPU, Penasihat Hukum terdakwa Muhammad Risal dan Sitti Zakiah Zakaria mengajukan Nota Pembelaan (pledooi). Dalam Nota Pembelaannya, Penasihat Hukum terdakwa meminta agar terdakwa menjalani rehabilitsi di pusat perawatan BNN Provinsi Papua Barat dan menyatakan bahwa barang bukti sabu dirampas untuk negara serta dua buah handphone dikembalikan kepada terdakwa.
Perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 WIT. Namun, sebelum mengonsumsi satu, terdakwa lebih dulu ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Sorong.
Di persidangan sebelumnya, NFU menerangkan bahwa dirinya dihubungi via telp oleh terdakwa RS dan menanyakan keberadaan NFU. Kemudian NFU menjawab bahwa dirinya berada di rumah karena baru tiba dari Kabupaten Raja Ampat.
Saat menelepon, terdakwa RS mengatakan bahwa dirinya mempunyai narkotika jenis sabu “Ada saya punya sepenggal nih. Kalau mau saya ke rumah,” terang NFU dipersidangan sebelumnya.
Mendengar hal tersebut, NFU kemudian mengiyakan. Jadi, terdakwa RS yang membawa sabu ke rumah NFU. Pada hari Sabtu sekitar pukul 10.00 WIT NFU menghubungi RS untuk memesan sabu.
“Saya bilang dia tolong pesankan lagi. Dari jam 11-an itu komunikasi sama RS masih berjalan, dan RS mengatakan oh ya sudah kirim nomor rekening saya transfer via mobile banking, terus saya kirim bukti transfer ke RS, bilang tunggu nanti dikasih kabar. Saya tunggu sampai malam dia tidak ada kabar, kebetulan sore itu saya udah keluar,” terang NFU.
Pada Sabtu malam, NFU ditelpon oleh keluarganya bahwa Sat Narkoba Polres Sorong mendatangi rumahnya. Padahal, sebelumnya RS telah ditangkap sejak Sabtu sore, NFU sendiri pun tidak mengetahui jika R telah ditangkap. Setelah NFU tiba dirumahnya barulah dia ditahan oleh pihak kepolisian. Narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh terdakwa NFU seharga 1,2 juta rupiah, yang selanjutnya akan dikonsumsi bersama RS. [jun]
Respon (1)