Hukum & Kriminal

Nelayan Penyetubuh MSW Dituntut 7 Tahun Penjara

×

Nelayan Penyetubuh MSW Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
AR (rompi merah) saat digiring kembali ke ruang tahanan kejaksaan negeri sorong usai mengikuti persidangan di Pengadinal Negeri Sorong/(foto: Djunaedi)
AR (rompi merah) saat digiring kembali ke ruang tahanan kejaksaan negeri sorong usai mengikuti persidangan di Pengadinal Negeri Sorong/(foto: Djunaedi)

SORONG, sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sastra Adi Wicaksana menuntut agar AR (24) dipenjara selama tujuh tahun. Karena menurut JPU, AR diduga menyetubuhi MSW.

Selain meminta agar majelis hakim memberikan hukuman kepada AR selama tujuh tahun penjara, JPU I Putu Adi ini juga meminta agar AR membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Tuntutan JPU itu dibacakan dalam ruang sidang yang digelar pada Senin siang 6 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong. Pria muda ini dituntut melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta kepada majelis hakim Donald Sopacua, S.H agar barang bukti berupa satu lembar Akta Kelahiran dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak. Sedangkan dua lembar celana dirampas untuk dimusnahkan.

Mendengar tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa Iriani, S.H memohon keringanan hukuman. Sidang kemudian dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. Pria yang bekerja sebagai nelayan ini menjalani persidangan lantaran menyetubuhi anak korban MSW yang masih dibawah umur.

Perbuatan bejad sang nelayan ini terjadi pada Sabtu 24 Maret 2018 sekitar pukul03.00 WIT. Dengan rayuan mautnya anak korban yang masib dibawah umur menuruti kemauan terdakwa melakukan hubungan intim layaknya suami istri. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.