Barang Bukti Kapal Ikan yang disita Direktorat Polair Polda Papua Barat, Minggu (5/8/2018)
Barang Bukti Kapal Ikan yang disita Direktorat Polair Polda Papua Barat, Minggu (5/8/2018)
Hukum & Kriminal

Nahkoda Ditetapkan Tersangka, Polda PB Sita12 Kapal Ikan

Bagikan ini:

MANOKWARI, sorongraya.co- Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Direktorat Polair menangkap 12 nahkoda dan 12 kapal ikan yang diduga melakukan aksi pencurian telur ikan di wilayah perairan Pulau Pisang, Pulau Pasir Panjang, Batu Putih Kabupaten Fakfak.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono melalui press releasenya yang diterima sorongraya.co, Selasa 14 Agustus 2018 menjelaskan, proses penangkapan dilaksanakan pada Minggu 5 Agustus 2018.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan status hukum 12 Nahkoda kapal tersebut sebagai tersangka, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum mengambil hasil laut secara ilegal

Dalam operasi tersebut polisi menemukan telur tironi (exocoetidae) atau ikan terbang dengan berat/jumlah berfariasi di setiap kapal. Total telur ikan yang tidak disertai dokumen perizinan tersebut sebanyak 281 kg.

“Mereka melaksanakan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal sebagaimana diatur dalam pasal 93 (1) junto pasal 27 (1) UU nomor 45/ 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 th 2004 tentang perikanan,”Sebut Kabid Humas.

Berdasarkan identitasnya, para pelaku berasal dari Bone, Sulawesi Selatan. Selain menyita kapal dan hasil curian, polisi juga mengamankan sejumlah alat tangkap yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

12 Kapal Ikan Yang ditangkap Direktorat Polair Polda Papua Barat
12 Kapal Ikan Yang ditangkap Direktorat Polair Polda Papua Barat

Kapal yang ditangkap tersebut antara lain KMN Ikshan Abadi 03 dengan nahkoda berinisial M (51). Di Kapal ini polisi menemukan rompong sebanyak 55 buah serta hasil tangkapan berupa telur ikan sebanyak 26 kg.

KMN.Pandangan Pertama dengan nahkoda NA (32). Barang bukti pada kapal ini berupa alat tangkap rompong sebanyak 59 buah dan telur ikan sebanyak 29 kg

KMN Hafifah dengan nahkoda SA(41) dengan barang bukti rompong 60 buah dan telur ikan 65 kg. KMN Adi Jaya 01 nakoda R (63) dengan barang bukti 82 buah rompong dan 24 kg telur ikan

KMN. Aulia Rahmat nahkoda AM (32) barang bukti 43 buah rompong dan 29 kg telur ikan. KMB Airin Jaya nahkoda PAL dengan barang bukti 50 buah rompong dan 3 kg telur ikan.\

KMN Bunga Mawar nahkoda HAE dengan barang bukti 56 rompong dan 33 kg telur ikan. KMN Golo Jaya nahkoda UD (38) barang bukti 70 rompong dab 8 kg telur ikan.

KMN Regil Abadi nahkoda AA barang bukti 68 buah rompong dan 8 lg telur ikan. KMN Asmaraini nahkoda SA (39) barang bukti 11 kg telur ikan dan rompong 56 buah.

Barang Bukti Telur Ikan Terbang Yang diambil kapal ikan secara ilegal di Perairan Fakfak
Barang Bukti Telur Ikan Terbang Yang diambil kapal ikan secara ilegal di Perairan Fakfak

KMN Pandangan 02 nahkoda MY barang bukti 38 kg telur ikan dan rompong sebanyak 59 buah. Terakhir KMN Ikhsan Jaya nahkoda SA (45) dengan barang bukti rompong 55 buah dan 7 kg  telur ikan.

Selain Nahkoda, lanjut Hary, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap anak buah kapal. Hingga hari ini pemeriksaan masih berlanjut untuk melengkapi berkas.[ken]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.