SORONG,sorongraya.co- Sepanjang tahun 2020 Kejaksaan Negeri Sorong telah menerima SPDP dari penyidik kepolisian sebanyak 582 kasus. Dari 582 kasus, sebanyak 277 kasus telah berkekuatan hukum tetap dan sudah dilakukan eksekusi.
Sementara sisa kasus lainnya masih dalam penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muttaqin Harahap saat menyampaikan rilis tahunan baru-baru ini di Sorong.
Selain kasus pidana umum, Kejaksaan Negeri Sorong di tahun 2020 ini juga tengah melalukan penyidikan 2 kasus dugaan korupsi.
Nah, perkara korupsi yang ditangani Seksi Pidana Khusus sebanyak 20 perkara. Itu adalah perkara dugaan korupsi BPBD Kabupaten Raja Ampat dan Pembangunan Asrama Mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni. Kedua perkara ini masih dalam proses persidangan di PN Tipikor Manokwari.
Untuk perkara korupsi yang telah diputus, 4 perkara. Dua perkara lainnya dalam proses banding dan kasasi,” tambah Muttaqin.
Lebih lanjut kata Muttaqin, dari perkara-perkara korupsi yang ditangani di tahun 2020 ini, kejaksaan negeri Sorong berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar 7,75 miliar.
Disisi lain, kejaksaan negeri Sorong sedang melakukan penyidikan atas beberapa kasus dugaan korupsi. Namum, kami belum bisa memberikan informasi secara lengkap kasus yang ditangani,”ujar Muttaqin.(jun)