Hukum & KriminalMetro

Miris, Anak 12 Tahun Dicabuli Ayah Tiri Selama 4 tahun.

×

Miris, Anak 12 Tahun Dicabuli Ayah Tiri Selama 4 tahun.

Sebarkan artikel ini
Pria inisial MR (45) tega setubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun selama 4 tahun.
Example 468x60

Kota Sorong,sorongraya.co- Sebagai seorang ayah meakipun bukan orang tua kandung seharusnya menjaga dan melindungi anak. Tapi tidak bagi MR, pria 45 tahun ini.

MR tega menyetubuhi RK yang masih 12 tahun selama 4 tahun dirumahnya sendiri. Sehingga menyebabkan korban mengalami trauma berat.

Pria 45 tahun tersebut kini tengah mendekam di sel tahan Mapolresta Sorong Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto, Selasa, 27 Agustus 2024 mengaku bahwa pihaknya sedang menangani laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

” Yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Happy juga mengaku bahwa pelaku merupakan ayah tiri dari korban. Pelaku ini selalu mencari kesempatan ketika istrinya atau ibu dari korban bekerja, lalu pelalu melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

Ia menambahkan, pengakuan sementara dari korban bahwa pelaku sudah seringkali melakukan perbuatan itu setiap rumah tidak ada orang atau ada kesempatan sambil mengancam.

” Ada ancaman terhadap korban, dimana pelaku mengatakan bahwa ini rahasia berdua jangan kasih tahu mama nanti bapak pukul ” tambahnya.

Happy menyebut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2016.

” Ancaman hukuman bagi pelaku ditambah 1/3 karena pelaku adalah ayah korban yang seharusnya melindungi anak tersebut,” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.