MANOKWARI,sorongraya.co– Satuang Reserse Narkoba Teluk Wondama kembali mengungkap dan menangkap terhadap oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Teluk Wondama berinisial RS yang diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai atau memperjualbelikan narkotika golongan I jenis ganja di Areal Pelabuhan Kuri Pasai, Wasior, Senin (26/02/2018) Pukul 05.30 WIT.
Oknum Pegawai Negeri Sipil yang memiliki 2 alamat domisili dimana di Kabupaten Manokwari berdomisili di Jalan Percetakan Negara, Sangeng sedangkan Wasior beralamat di Iriati, Kabupaten Teluk Wondama itu saat ditangkap bersama dengan barang bukti 3 bungkus plastik Warna bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Harry Supriyono kepada wartawan menjelaskan kronologisnya bahwa, pada hari senin, 26 Februari 2018 sekitar pukul 24. 00 wit, anggota satuan narkoba polres setempat mendapatkan informasi dari informen bahwa ada seseorang membawah narkotika dari manokwari menujuh wasior dengan menggunakan kapal KM Margaret yang diduga narkotika golongan I jenis ganja.
“Dari informasi tersebut sekitar pukul 03.00 wit, anggota satuan narkoba reserse Teluk Wondama menunggu kedatangan kapal di pelabuhan kuri pasai, dan sekitar pukul 05.10 wit, kapal sandar di pelabuhan laut Kuri pasai, dan sekitar pukul 05.30 wit, tak seorang pun turun dari kapal dan anggota sat narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku yang membawah narkotika jenis ganja dan setelah di lakukan penggeledahan sebuah tas dan didapatkan narkoba yang diduga jenis ganja, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawah ke polres teluk wondama untuk proses hukum”jelas Kabid Humas Polda Papua Barat melalui press releasenya yang diterima media ini, Senin siang.
Lanjut Harry , tindakan yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba yaitu Melakukan penggeledahan, Mengamankan Tersangka dan BB, Melakukan BAP awal, Menyiapkan mindik awal dan Dokumentasi.(***)