Belasan guru SMA Negeri 2 Kota Sorong kecewa dengan pelayanan Pengadilan Negeri Sorong, meskipun telah memenuhi panggilan sidang.
Hukum & Kriminal

Meskipun Penuhi Panggilan Sidang, Belasan Guru SMAN 2 Kecewa Dengan Pelayanan PN Sorong

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Kepala Sekolah beserta belasan guru SMA Negeri 2 Kota Sorong, Komite Sekolah dan perwakilan orang tua menggelar unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 09 Februari 2023.

Sejak pagi Kepala Sekolah beserta belasan guru, Konite Sekolah dan perwakilan orang tua siswa SMA Negeri 2 Kota Sorong mendatangi kantor Pengadilan Negeri Sorong lantaran mendapat panggilan untuk menghadiri sidang pertama gugatan perdata yang dilayangkan Andre Susilo.

Massa yang berjumlah puluhan orang yang hadir sejak pagi kecewa lantaran merasa diabaikan oleh pihak Pengadilan Negeri Sorong. Bahkan massa mengancam akan mendatangkan siswa-siswi SMA Negeri 2 Kota Sorong untuk menduduki kantor PN Sorong.

Kepala SMA Negeri 2 Kota Sorong A. Sroyer menyampaikan,kami datang sejak jam 09.00 WIT ke kantor Pengadilan Negeri Sorong sama sekali tidak dilayani dengan baik.

Kehadiran kami di kantor Pengadilan Negeri Sorong karena ada panggilan sidang. Seharusnya, kami dilayani dengan baik.

Sidang perdata antara Andre Susilo melawan Wali Kota Sorong, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong dan guru SMAN 2 Kota Sorong.

” Kalau mau berteman baik dengan kami contohilah cermin,” ujar Sroyer.

” Kami semua berharap saudara Andre Susilo hadir disini supaya kita bisa tahu apa maunya. Kalau gugat kita, dia harus ada, kenapa dia tidak ada. Kami tidak tuntut apa-apa dari kalian, kami hanya minta keadilan,” tambahnya.

Kepala SMA Negeri 2 Kota Sorong dengan tegas berujar, dulu kita dipaksa untuk pindah dari tempat lama ke tempat baru. Tapi sekarang di tempat yang baru pun kami di gugat.

Dengan meluapkan emosinya kepala SMA Negeri 2 Kota Sorong dengan tegas berujar kalau Ketua PN Sorong mau pergi kemana saja tinggalkan anak buah tidak masalah. Tidak bagi kami, meninggalkan siswa-siswi adalah beban bagi kami.

” Ibu dan bapak yang hadir di PN Sorong bukanlah orang-orang bodoh. Kami yang hadir ini adalah guru, Komite Sekolah, para orang tua dan massa pendukung,” ucap salah satu perwakilan orng tua siswa.

Seandainya hal ini diketahui oleh siswa-siswi kami sudah barang tentu kantor PN Sorong akan didatangi oleh siswa-siswi kami,” ujarnya.

Menanggapi aksi tersebut Humas PN Sorong Muslim Ash Shidiqqi menyampaikan permohonan maaf atas pelayanan yang diberikan oleh staf PN Sorong.

Terkait perkara nomor 14/Pdt.G/2023/PN.Son antara Andre Susilo yang menggugat Wali Kota Sorong, Dinas Pendidikan Kota Sorong dan guru-guru SMA Negeri 2 Kota Sorong.

Prosedur hukum acaranya apabila tiga kali tidak hadir kita akan tetap lanjutkan persidangan. Terkait proses lainnya saya tidak bisa menyampaikannya disini sebab kmai akan dikenai sanksi karena melanggar Kode Etik.

” Semuanya akan disampaikan di dalam ruang sidang, siapa yang hadir dan siapa yang tidak hadir. Kalaupun penggugat tidak hadir akan kami tentukan melalui mekanisme lain,” kata Muslim.

Lebih lanjut Muslim mengatakan, bapak dan ibu sekalian untuk proses selanjutnya bisa langsung melapor dan langsung masuk ke dalam kantor PN Sorong mengikuti persidangan.

Alumni FH Uncen ini menambahkan, kami tidak mau menunda terlalu lama persidangan karena sesuai prosedurnya paling lambat 5 bulan persidangan sudah harus selesai.

Meski telah mendengar penjelasan Humas PN Sorong, massa tetap mendesak PN Sorong untuk menghadirkan Wali Kota Sorong, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong dan Andre Susilo harus hadir dipersidangan.

Dipersidangan, Ketua Majelia Hakim Fransiskus Baptistha menyampaikan, hari ini penggugat dihadiri oleh Kuasa Hukumnya. Sementara para tergugat, sebagian ada yang hadir dan tidak. Sama halnya dengan Wali Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong juga tidak hadir.

Makanya kami akan panggil lagi untuk hadir dipersidangan Kamis pekan depan. Bagi rekan-rekan bapak dan ibu sekalian yang hari ini tidak hadir tolong diberitahukan untuk hadir di sidang pekan depan.

” Untuk selanjutnya bapak dan ibu tidak perlu hadiri sidang karena telah diwakili oleh kuasa hukum. Kami tahu kesibukan bapak dam ibu selaku guru,” kata hakim Fransiskus Baptistha.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.