Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Meski Dilimpahkan Ke Kejaksaan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Tidak Ditahan

×

Meski Dilimpahkan Ke Kejaksaan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Tidak Ditahan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Dua tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Sorong tahun anggaran 2019, PK dan AP dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong oleh penyidik Tipikor Polres Sorong Kota, Kamis, 18 Agustus 2022.

Setelah dilimpahkan, keduanya menjalani pemeriksaan tambahan yang di lakukan jaksa penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Khusnul Fuad menjelaskan, pihaknya telah menerima berkas dan tersangka dugaan korupsi tambahan penghasilan PNS dan tenaga guru honorer di Dinas Pendidikan Kota Sorong, dengan pagu anggaran sebesar Rp 11.662.800.000. Sementara kerugian negara sebesar Rp 461.360.000.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran, kita juga menerima surat pengalihan penahanan, dengan alasan bahwa kedua tersangka sakit. Hal ini juga diperkuat dengan surat keterangan dokter.

” Instruksi dari pimpinan bahwa kedua tersangka di tahan dengan status tahanan kota,” ujar Khusnul.

Fuad menambahkan, pihaknya akan berupaya sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi ini ke Pengadilan Tipikor Manokwari.

Mantan kasi pidsus kejari Soe ini menyebut, tersangka PK merupakan mantan kepala dinas, sedangkan AP adalah bendahara pengeluaran pada dinas pendidikan kota Sorong.

” Keduanya menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi dan operasional. Bahkan sebagian kecil anggaran itu dipergunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Fuad.

Fuad mengaku, adapun pasal yang kami sangkakan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 14 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

” Kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana yang disangkakan, bagaimana sampai terjadinya tindak pidana, apakah tersangka sudah pernah di tahan dan apakah tersangka sudah pernah di hukum. Semuanya telah di jawab oleh tersangka PK dan AP secara lengkap,” kata Fuad.

Lebih lanjut Fuad mengatakan, barang bukti yang diserahkan oleh penyidik tipikor polres Sorong Kota ke kami berupa dokumen dan pengembalian uang sebesar 162 juta lebih dari kedua tersangka.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.