SORONG, sorongraya.co – Dalam sidang tuntutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu 15 April 2020, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Caezar Chiefs Woisiri (28) dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, dalam Surat Tuntutannya, JPU I Putu Sastra Adi Wicaksana menyatakan bahwa barang bukti, antara lain 1 bungkus plastik besar sabu, 1 pasang sepatu, 1 buah karton sepatu, 2 pak plastik bening kosong dan 1 lembar resi dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Rio. Sementara 1 buah HP dan 1 buah kartu ATM dirampas untuk dimusnahkan.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan JPU, Penasihat Hukum terdakwa, Isack Mobalen dan Triyanti Kamma memohon wakru satu minggu kepada Ketua Majelis Hakim, Dedi Lean Sahusilawane untuk mengajukan Nota Pembelaan.
Usai mendengar permohonan PH terdakwa, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu pekan depan.
Terdakwa Caezar Chiefs Woisiri menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekitar 08.30 WIT di Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Sorong.
Terdakwa ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota dan BNN Provinsi Papua Barat setelah mendapat informasi bahwa akan ada seseorang yang akan mengambil barang yang diduga adalah narkoba. [jun]