SORONG, sorongraya.co- Warga Jalan Diponegoro Distrik Sorong Barat Husni Wahyudi alias Husni (35) dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Hanifzar, S.H., M.H.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai supir ini, dalam persidangan Kamis, 4 Oktober 2018 di Pengadilan Negeri Sorong dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang diterima Husni Wahyudi, 2 tahun lebih ringan, dengan subsider 6 bulan penjara.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Imran Misbach, S.H menuntut Husni Wahyudi 8 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Sementara barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening sabu, dua buah handphone, satu bungkus pembungkus rokok serta satu buah baju kaos dimusnahkan. Sedangkan satu unit motor dikembalikan kepada yang berhak. Dan uang sebanyak 340 ribu rupiah dirampas untuk negara.
Usai mendengar vonis majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukum Patresia Fun, S.H menyatakan menerima. Berbeda dengan JPU, yang menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa menjadi pesakitan di ruang sidang PN Sorong lantaran menjual sabu-sabu tanpa izin pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa dilakukan pada Kamis tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 21.00 WIT di Jalan Rawa Indah Km 9 Kota Sorong.
Terdakwa ditangkap oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Papua Barat beserta barang bukti. Awalnya, saksi La Edi dan Saiful Bahri Usman mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa sedang menjual sabu.
Sesaat kemudian saksi La Edi dan Saiful Bahri Usman melakukan penggeledahan menemukan 2 bungkus sabu di saku baju terdakwa serta 1 bungkus sabu yang dibuang di dekat motor yang terdakwa kendarai.
Terdakwa selanjutnya diintrogasi lalu diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [jun]