SORONG, sorongraya.co- Delapan orang perempun yang bekerja di panti pijat Galaxi km 8 Kota Sorong, yang diduga dibawah umur dipulangkan ke Lampung.
Pemulangan delapan pekerja panti pijat Galaxi dikawal Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sorong Kota, Bripda Ines.
Tak hanya itu, pemilik panti pijat berinisial W, didampingi penasehat hukumnya Liston Simorangrangkir, S.H dan rekan turut bersama rombongan. Kuat dugaan delapan perempuan beserta pemilik panti pijat juga salah satu mantan pekerja Galaxi berinisial Va berangkat ke Lampung berkaitan dengan laporan polisi terkait perdagangan manusia tanggal 14 September 2018 yang diduga dilakukan oleh F, kaki tangan pemilik panti pijat Galaxi. Laporan polisi tersebut dibuat oleh M, orang tua N, salah satu pekerja panti pijat Galaxi.
Sebelumnya, tempat tinggal Va, yang dijadikan tempat persembunyian dua pekerja yang kabur dari Galaxi Km 8 di halte Malanu digerebek polisi. Dari penggerebekan itu A dan D berhasil diamankan, dan saat ini bersama-sama dengan 6 pekerja lainnya yang beberapa waktu lalu diamankan dari panti pijat Galaxi km 8 dipulangkan ke Lampung untuk menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.
Terkait penggerebekan itu, Va membenarkannya. Dia pun kini bersama-sama dengan delapan perempuan lainnya berharap masalah ini bisa selesai secepatnya,” ujar Va melalui Whatssapp, Jumat 21 September 2018.
Sementara itu, Kapolres Sorong Kota AKBP Mariochristy, S.IK yang diwawancarai seusai penggerebekan di panti pijat Galaxi, Rabu lalu menegaskan, empat dari delapan pekerja yang diamankan masih di bawah umur. Berita ini belum mendapat konfirmasi dari penasehat hukum pemilik panti pijat Galaxi. [jun]
Menjadi Korban Trafficking Delapan Pekerja Galaxi Dipulangkan ke Lampung
Guntur2 min baca