MANOKWARI, sorongraya.co– Penyelidikan dugaan korupsi dana hibah pada pemilu 2014 yang dikelolah Bawaslu Papua Barat senilai Rp 2 Milyar yang dilaksanakan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tengah mengerucutkan
Besok (Jumat) giliran Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi PB, Abia Ulu,S.Sos dan mantan Sekda Papua Barat, Drs Ishak Halatu dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik Kejati Papua.
Pernyataan ini disampaikan Koordinator Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua, Dedi Kurniawan didampingi Kasi Eksekusi Bidang Pidsus Kejati Papua, Yushak Ayomi, kepada awak media melalui keterangan persnya di kantor Kejari Manokwari, Kamis 6 September 2018
“Besok kita akan periksa Kepala BPKAD dan mantan Sekda PB. Tapi keduanya diperiksa di (Jayapura) Kantor Kejati Papua,” kata Dedi.
Kasus ini lanjutnya, selangkah lagi akan terungkap siapa dalang atau yang patut dijadikan tersangka hingga diadili di meja hijau dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan disebutkan tanpa merincih, hari ini, pihaknya menjadwalkan memeriksa 5 orang pegawai BPKAD PB.
Kata dia, saat itu, Pemprov PB melalui BPKAD mengucurkan dana hibah Rp 2 miliar kepada Bawaslu PB. Dan oleh Bawaslu PB, dicairkan Rp 1,7 miliar. Namun setelah ditelusuri, ternyata dari jumlah dana yang dicairkan tersebut, terdapat dugaan penyimpangan.
“Yang baru dipertanggung jawaban mereka (Bawaslu PB, red) Panwas Kabupaten Sorong mendapatkan bagian Rp 30 juta dan Panwas Kota Sorong Rp 26 juta. Tersisa di rekening hanya Rp 300 juta. Dan dari 2 miliar tersebut hingga saat ini belum bisa mereka buktikan pertanggung jawabannya,” cetus Dedi.
Meski dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka, namun informasi yang dihimpun bahwa pemeriksaan para saksi hari ini akan menentukan penetapan tersangka alias yang layak mempertanggung jawabkan penyimpangan yang terjadi.{***]