Hukum & Kriminal

Memiliki 511 CT, Anak Labora Sitorus Jalani Sidang Perdana

×

Memiliki 511 CT, Anak Labora Sitorus Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini
SHS saat menjalanai sidang perdana di Pengadilan Negeri kelas IIb Sorong
SHS saat menjalanai sidang perdana di Pengadilan Negeri kelas IIb Sorong

SORONG. sorongraya.co – Anak pemilik rekening gendut Labora Sitorus, SHS yang terjerat kasus kepemilikan 511 jeriken Cap Tikus, menjalani proses persidangan pertamana yang digelar  di Pengadilan Negeri Sorong. Senin, 8 Januari 2018.

Sidang yang digelar siang itu dipimpin hakim Timotius Djemey dan dihadiri penuntut umum, Zenericho serta penasehat hukum terdakwa, Hadi Tuasikal serta Areos Borolla. Dalam dakwaan penuntut umum, SHS diduga menjual minuman keras jenis CT yang dipesan dari Manado, selanjutnya diantarkan langsung ke gudang milik terdakwa yang berada di Tampa Garam, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.

Untuk mendapatkan CT tersebut, terdakwa membelinya dengan harga Rp 900.000.- jika pesanan dibawah 300 jeriken ukuran 25 liter. Namun kalau jumlah pesanan mencapai 500 jeriken harga bisa mencapai satu juta rupiah.

Tak tanggung-tanggung SHS ini membeli CT dengan kadar alkohol 31 persen sebanyak 511 jeriken dengan harga Rp 1.400.000. Minuman keras itu kemudian dijual lagi seharga Rp 1.300.000.- apabila ada yang memesan lima hingga 20 jeriken. Jika pesanan mencapai 20 jeriken lebih dihargai Rp 1.200.000.

Dari penjualan CT terdakwa mendapatkan keuntungan 51 hingga 102 juta rupiah. Bisnis penjualan CT akhirnya terbongkar ketika tim Polda Papua Barat melakukan pemeriksaan  terhadap sopir mobil angkot saksi Lexy Kasaluhe yang tengah membawa tiga jeriken CT menuju ke Kampung Bugis Km 10 masuk, Kota Sorong.

Setelah diinterogasi saksi akhirnya memberikan keterangan kalau CT di dapat dari gudang milik terdakwa yang ada di Tampa Garam.  Tim Polda Papua Barat kemudian melakukan penggeledahan, ditemukanlah 511 jeriken CT ukuran 25 liter.

Sehari kemudian, Senin tanggal 23 Oktober 217 sekitar pukul 16.00 WIT terdakwa ditangkap setibanya dari Jakarta. Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 71 ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaab saksi. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.