GB dan WAK saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Senin kemarin (Foto: Junaedi)
Hukum & Kriminal

Memiliki 0,68 Gram Ganja, GB dan WAK Menjalani Sidang

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co- Dua pemuda berinisial GB (18) dan WAK (21) terpaksa harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin kemarin 17/09/18. Pasalnya, kedua pemuda ini terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.

Keduanya disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Gracelyn Manuhuttu, S.H. Dalam persidangan tersebut hadir Jaksa Penuntut Umum, Arthur Fritz Gerald, S.H.

Dijelaskan di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan GB dan WAK terjadi pada Senin, 18 April 2018 sekitar pukul 01.30 WIT di Jalan Putri Malu tepatnya di belakang SMP YPK Syaloom Klademak III A Kota Sorong.

Awalnya GB dan WAK pergi ke pasar untuk menjual HP milik GB. Setelah itu keduanya pergi ke depan Toko Yohan untuk bertemu saudara Otto alias Ojit (DPO). Setelah bertemu, Otto mengatakan kepada WAK “kasih uang dulu beli awako yang tak lain adalah Ganja”.

WAK lalu meminta uang kepada GB sebesar 100.000 ribu untuk diberikan kepada Otto. Selanjutnya Otto pergi dan tak lama kemudian kembali lagi dengan membawa dua bungkus kertas putih berisikan ganja kering seberat 0,68 gram, barang haram tersebut lalu diserahkan kepada WAK, kemudian Otto pergi meninggal GB dan WAK.

Tanpa disadari perbuatan para terdakwa ini diketahui Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota. Kedua terdakwa langsung dibawa ke Polres Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu GB dan WAK dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar dakwaan Jaksa, Hakim Gracelyn Manuhuttu menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk menghadirkan saksi pada Sidang pekan depan. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.