SORONG, sorongraya.co – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Dinar Pakpahan memvonis Irfandi Natunggele selama lima tahun penjara lantaran membunuh Sukarti yang merupakan Pekerja Seks Komersial, di wisma Sakuntala, Kompleks Lokalisasi Malanu, Kota Sorong.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pidana umum yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong pada Kamis 25 Juni 2020. Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa I Putu Sastra Adu Wicaksana yang menuntut agar Irfandi Natunggele dihukum tujuh tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan bahwa, kejadian tersebut dilakukan pada Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekitar pukul 23.30 WIT.
Irfandi Natunggele nekad menikam Sukarti akibat dicaci maki oleh korban. Saat itu Irfandi Natunggele telah membayar Rp 100 ribu untuk berhubungan badan dengan korban. Namun karena lama, korban pun mencaci maki terdakwa. Tidak terima dengan perkataan korban, terdakwa yang sudah dipengaruhi minuman keras lalu mengambil sebilah pisau yang dibawanya lalu menyerang korban secara membabi buta.
Akibat serangan membabi buta tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian lengan dan leher, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Usai menikam korban, terdakwa kemudian membersihkan diri dan berpakaian lalu pergi sambil membawa handphone milik korban dan uang Rp 100 ribu.
Ketika terdakwa pergi meninggalkan kamar korban berpapasan dengan saksi Ikha, yang kemudian melihat korban yang dalam keadaan bersimbah darah telah meninggal dunia. Saksi Ikha selanjutnya melaporkannya kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Irfandi Natunggele yang berprofesi sebagai nelayan ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP. [jun]