SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong menyidangkan Melisa, terdakwa penyalahgunaan sabu-sabu, Senin siang, 14 Agustus 2023.
Sidang yang berlangsung terbuka tersebut dipimpin hakim Muslim Ash Shidiqqi dan dihadiri Penasihat Hukum terdakwa dari LBH PBHKP Sorong.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam Surat Dakwaannya menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Melisa dengan cara menjual sabu-sabu terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIT.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di rumah kostnya di Jalan Danau Sentani Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.
Pada tanggal 24 Maret 2023 saudara Bahrul (DPO) menyerahkan dua sachet plastik berisikan sabu-sabu kepada terdakwa untuk dijual. Kemudian sabu-sabu tersebut dibagi-bagi lagi oleh terdakwa lalu sijual kepada 5 orang.
Dari penjualan lima paket sabu terdakwa mendapatkan Rp 7.500.000. Terdakwa kemudian menyerahkan Rp 6.500.000 kepada saudara Bahrul (DPO), sedangkan terdakwa mendapatkan komisi Rp 1.000.000.
Tanggal 05 Mei 2023 saudara Bahrul (DPO) kembali menemui terdakwa lalu menyerahkan satu bungkus plastik bening besar sabu untuk dijual seharga Rp 7.500.000. Oleh terdakwa paket sabu tersebut dibagi-bagi lagi seharga Rp 500.000. Jika sabu laku terjual saudara Bahrul (DPO) akan memberikan terdakwa sejumlah uang. Sementara kelebihannya akan menjadi keuntungan buat terdakwa.
Sayangnya, pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WiT, terdakwa ditangkap di rumah kostnya oleh anggota Polsek Sorong Barat. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap (bong), 1 bungkus plastik bening besar sabu dan 1 bungkus plastik bening kecil sabu.
Terdakwa yang berprofesi sebagai ibi rumah tangga ini menjalani proses hukum di polsek Sorong Barat.