SORONG, sorongraya.co – Soal rencana pelantikan Pengganti Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong dari Partai Amanat Nasional mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Pasalnya, Hendrik Poltak Sitorus yang sedianya disiapkan oleh Partai Amanat Nasional Kota Sorong menggantikan Basirun, SE., terpidana korupsi Bantuan Sosial tahun 2014 hingga kini masih berstatus terdakwa dalam kasus kepemilikan 9.000 pil PCC bersama dua terdakwa lainnya, yakni Jefry Baliude dan Irmawati.
Meskipun Hendrik Poltak Sitorus dan dua terdakwa lainnya telah di vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Sorong pada 25 Juni lalu, publik kota Sorong bertanya-tanya apakah pemilik bar Tormando ini bisa melenggang mulus ke kursi rakyat kota Sorong.
Disisi lain Kejaksan Negeri Sorong telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada tanggal 6 Juli lalu. Beragam tanggapan muncul, diantaranya dari Bagian Hukum DPRD kota Sorong yang menyatakan bahwa secara administrasi Hendrik Poltak Sitorus tetap akan dilantik.
“Prosesnya telah kami lakukan, suratnya sudah ditanda tangani oleh pimpinan dewan. Kami tinggal mengirim salinan putusan PN Sorong ke Biro Hukum Provinsi Papua Barat untuk diterbitkan Surat Keputusan. Kalaupun yang bersangkutan masih menjalani proses hukum lanjutan, semuanya tergantung Gubernur Papua Barat yang menerbitkan SK pelantikan,” ujar pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Terkait hal itu, Ketua DPC PAN Kota Sorong, Hartono A. Thoha melalui pesan singkat tanggal 30 Juli mengatakan, pihaknya masih menunggu SK Gubernur Papua Barat. Sedangkan pengusulan PAW sejak bulan Juli 2017 lalu.
Sementara, kejaksaan negeri Sorong melalui jaksa Henry Siahaan menegaskan, proses hukum Hendrik Sitorus masih berjalan di MA, yang bersangkutan pasti terganjal nantinya pada saat pelantikan.
“Semua sangat jelas, kami nyatakan kasasi, dan semua ada buktinya, diantaranya Tanda Terima Memori Kasasi dan Akta Permintan Kasasi Nomor 2/akta.pid/2018/PN.Son,” ujarnya saat ditemui Senin kemarin 30 Juli 2018.
Setiap angota DPRD yang mau dilantik, salah satu syaratnya adalah tidak pernah dipidana. Soal Hendrik Poltak Sitorus meski di vonis bebas oleh PN Sorong, jaksa kemudian kasasi. Artinya, belum ada putusan yang inkrah, dan dia bisa dilantik.
“Untuk Hendrik Poltak Sitorus kan belum dinyatakan bersalah, belum ada putusan yang inkrah. Nah, soal Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana PN Sorong tetap akan keluarkan,” kata Panitera PN Sorong, Abdulkadir Rumodar, S.H di kantornya kemarin sore.
“Abdulkadir menambahkan, gubernur silahkan lantik PAW, jika putusan kasasi turun, Hendrik dinyatakan bersalah, maka akan ditinjau ulang,” tambahnya. [jun]