SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) atas obyek tanah yang berada di Jalan Osok, Aimas Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat, 31 Maret 2023.
Humas Pengadilan Negeri Sorong, Muslim Ash Shiddiqi mengatakan, majelis hakim yang memeriksa perkara antara Jerry Waleleng selaku penggugat melawan Maryam Manopo sebagai tergugat dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong melakukan pemeriksaan terhadap obyek tanah.
” Kami telah memeriksa obyek sengketa, yang juga telah ditunjukkan batas-batas di dalam obyek sengketa tersebut oleh penggugat dan ditanggapi pihak tergugat dan turut tergugat,” kata Muslim.
Muslim menambahkan, batas-batas dari tanah seluas kurang lebih 3 hektare yang menjadi obyek sengketa telah diakui oleh pihak tergugat
” Dalam hal ini tidak ada keberatan dari penggugat maupun tergugat, sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan hari Senin, dengan agenda bukti surat mengingat ada tambahan bukti surat yang diajukan pihak tergugat dan turut tergugat,” ujar Muslim.
Pemeriksaan setempat yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut dihadiri tim kuasa hukum penggugat dan tim kuasa hukum tergugat serta turut tergugat.
Diketahui gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan Jerry Waleleng terhadap Maryam Manopo tercatat di pengadilan negeri Sorong dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2022/Pn.Son.