Hukum & Kriminal

LP3BH: Bendera BK Tidak Boleh Dimaknai Sebagai Persiapan Makar

×

LP3BH: Bendera BK Tidak Boleh Dimaknai Sebagai Persiapan Makar

Sebarkan artikel ini
Puluhan Masyarakat Sipil diamankan Anggota Polres Teluk Bintuni di Mapolsek Bintuni, Sabtu (8/9/2018)

MANOKWARI, sorongraya.co – Penangkapan puluhan masyarakat adat oleh aparat kepolisian resort Teluk Bintuni yang diduga menggunakan bendera bintang kejora (BK) dan sejumlah asesoris yang berhubungan kelompok separatis, LP3BH Manokwari angkat bicara.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy,S.H melalui keterangan persnya yang diterima sorongraya.co, Sabtu 8 September 2018 pihaknya mendapat laporan  dari Pos Kontak Bintuni bahwa ada 33 orang warga sipil diamankan kepolisian setempat.

Nama-nama Masyarakat Sipil yang diamankan Anggota Polres Teluk Bintuni
Nama-nama Masyarakat Sipil yang diamankan Anggota Polres Teluk Bintuni

Menurut Warinussy, sekelompok masyarakat adat itu melakukan aksi damai mendukung United Liberation Movement of West Papua (ULMWP) Sabtu, 8 September 2018 sekira pukul 08.00 WIT ditangkap dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Bintuni.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menyatakan bahwa pengibaran bendera bintang kejora tidak boleh ditangkap. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa orang Papua tidak boleh dipidana lantaran punya bendera sendiri. Sebab bendera itu tidak boleh dimaknai sebagai persiapan maker” kata Yan Warinussy.

Sekelompok Warga Sipil Yang diduga Membawa Bendera Bintang Kejora di Jalan Utama Kota Bintuni,Sabtu (8/9/2018)
Sekelompok Warga Sipil Yang diduga Membawa Bendera Bintang Kejora di Jalan Utama Kota Bintuni,Sabtu (8/9/2018)

Lanjut Yan, putusan MK tersebut melahirkan pandangan bahwa polisi harus berhati-hati dalam menerapkan pasal makar terhadap seseorang, karena dalam putusan makar tersebut, MK meminta penangkapan terhadap seseorang yang dituduh makar, harus bisa dibuktikan sebagai awal mula atau perencanaan.

“Dengan demikian sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua saya mendesak Kapolres Bintuni dan Kapolsek Bintuni untuk membebaskan dan atau melepaskan para aktivis tersebut yang saat ini sedang dimintai keterangan di Polsek Bintuni. Sekaligus memberikan akses yang seluas-luasnya  bagi para terperiksa untuk mendapat bantuan hukum dari Advokat dan atau Pengacara yang mereka ditunjuk sendiri berdasarkan amanat pasal 54, 55 dan 56 UU No.8 Th.1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)” ujarnya.

Masyarakat Adat Dijemput ke Mapolsek Bintuni menggunakan truck Polres Teluk Bintuni, Sabtu (8/9/2018)
Masyarakat Adat Dijemput ke Mapolsek Bintuni menggunakan truck Polres Teluk Bintuni, Sabtu (8/9/2018)

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Andriano Ananta,S.IK saat dikonfirmasi sorongraya.co melalui pesann singkat Whatshappnya, Sabtu malam terkait status hukum dari 33 warga sipil itu, belum bisa memberikan penjelasan wartawan, dengan alasan bahwa akan disampaikan dalam press release yang disampaikan pada malam ini.

“Pemberitaan & kejelasan informasi terkait kegiatan aksi adat yg menggunakan atribut Bintang Kejora di bintuni tadi siang akan kami press release malam ini di polsek kota bintuni, trims” tulis Kapolres, AKBP Andriano Ananta,S.IK melalui pesan singkat yang diterima media ini.[***]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.