Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Lewati Persidangan Panjang, Akhirnya Pinkan Divonis 4 Tahun Penjara

×

Lewati Persidangan Panjang, Akhirnya Pinkan Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Setelah melewati persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya terdakwa Rahmatia alias Pingkan divonis 4 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim, Donal Sopacua, S.H dalam sidang yang digelar, Rabu, 27 Maret 2019.

Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, Pinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan satu buah handphone dirampas untuk dimusnahkan.

Vonis yang diberikan kepada Pinkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Putu Sastra Adi Wicaksana, S.H, yang pada persidangan sebelumnya menuntut 5 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan.

Usai membacakan putusan Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan juga tim pengacara terdakwa untuk menyatakan sikap.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan terjadi perdebatan alot antara tim pengacara Pinkan dengan JPU terkait permintaan tim pengacara untuk menghadirkan saksi AW di persidangan guna memberikan keterangan.

Meski terjadi perdebatan, JPU tetap membacakan tuntutan, yang kemudian ditanggapi oleh gabungan Penasihat Hukum terdakwa yang terdiri dari 19 orang yang dipimpin Max Mahare, S.H ini meminta waktu dua minggu kepada Majelis Hakim yang dipimpin Donal Sopacua, S.H untuk menyiapkan Nota Pembelaan (Pledoi) dengan alasan, pihaknya perlu membedah perkara dari awal hingga akhir

“Supaya perkara ini semuanya terang benderang di dalam nota pembelaan kami,” terang Max di persidangan beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Ketua Majelis Hakim menyarankan masa percobaan satu minggu, karena pihaknya setiap minggu harus memasukan laporan hasil persidangan ke Mahkamah Agung. Jika waktu minggu belum cukup, akan berikan kesempatan satu minggu lagi kepada Penasihat Hukum terdakwa guna menuntaskan nota pembelaan. Permohonan penasehat hukum terdakwa dan pun diamini oleh jaksa penuntut umum.

Agar diketahui, terdakwa Pinkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong lantaran dituduh sebagai perantara Narkotika golongan I jenis Sabu.

Penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Jumat tanggal 21 September 2018 sekitar pukul 00.00 WIT di Jalan Misool Kampung Baru, Kota Sorong, tepatnya di diskotik Pandora.[jun]

174
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.