SORONG,sorongraya.co- Pasca penganiayaan yang dialami AM, terdakwa perundungan bocah lima tahun, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, Manuel Yenusi memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memberi sanksi tegas terhadap dua sipir tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Sorong Manuel Yenusi yanh ditemui, Sabtu 27 April 2024 menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku setelah mendapat informasi.
Yenusi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan dua sipir terhadap AM sudah di luar prosedur Lapas Kelas IIB Sorong.
” Timdakan keduanya dilarang oleh ketentuan di Lapas Kelas IIB Sorong,” ujarnya, Sabtu, 27 April 2024.
Yenusi mengaku bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penganiayaan AM.
” Pelaku tetap diperiksa dan hasilnya kita bawa ke jajaran Kantor Wilayan (Kanwil) Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa kedua sipir tersebut akan diberi sanksi tegas.
Lebih lanjut Yenusi mengatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan majelis hakim PN Sorong terkait kondisi yang dialami AM.
” Kita sudah ambil tindakan agar tahanan AM ditangani secara medis pasca penganiayaan oleh sipir lapas kelas IIb Sorong,” tutupnya.
Sebelumnya, AM terdakwa perundungan bocah lima tahun di duga dianiaya oleh sipir lapas kelas IIb Sorong pada Kamis lalu.
Akibat penganiayaan tersebut kepala, tangan dan kaki AM mengalami bengkak lantaran dipukul menggunakan tongkat karet mati.
Tak hanya itu, di tangan kotban juga terdapat luka melepuh bekas sundutan rokok yang juga dilakukan sipir lapas kelas IIb Sorong.